• Kamis, 02 Mei 2024

Marak Investasi Bodong, Yusdianto: Penegak Hukum Harus Bertindak Tegas dan Mengedukasi Masyarakat

Selasa, 29 Maret 2022 - 21.08 WIB
169

Pengamat Hukum Unila, Yusdianto. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Marak investasi bodong, salah satunya Trading Auto Trade Gold dan Auto Trade Crypto (ATG/ATC), Pengamat Hukum Unila, Yusdianto menyebut aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan mengedukasi masyarakat terkait investasi baik dan benar.

Yusdianto mengatakan, terkait investasi bodong PT Panthera Trade Technologies, dirinya berharap agar aparat penegak hukum bertindak tegas kepada para pelaku.

"Kita ingin aparat bertindak tegas kepada para pelaku yang menggunakan kesempatan di tengah situasi covid atau situasi bangkitnya era start up ini dan disalahgunakan hingga mengambil keuntungan," katanya, saat dihubungi kupastuntas.co, via telepon Selasa (29/3/2022).

Baca juga : Ribuan Member Trading ATG/ATC Resah, Aparat Hukum Diminta Bertindak Cepat

Yusdianto juga mendorong aparat penegak hukum untuk mencermati usaha yang berkembang di berbagai macam jenis investasi, apakah investasi itu bodong atau tidak, sehingga harapannya bisa meminimalisir korban yang muncul di tengah masyarakat. 

"Kita harus membutuhkan keterangan secara langsung dari pihak otoritas terkait investasi itu apakah bodong atau tidak, karena dalam hal ini otoritas paham terkait dengan transaksi yang berkaitan investasi bodong," ujarnya.

Yusdianto menjelaskan bahwa masyarakat perlu diedukasi, diberi pengetahuan terkait apa itu yang disebut Investasi sebenarnya.

"Apakah investasi tersebut berupa saham atau pasar modal. Kemudian apakah investasi itu bagus dan baik, tidak menyalahi aturan ketentuan hukum dan diakui oleh pemerintah, sehingga masyarakat tidak terbujuk rayu dan mudah di iming-imingi oleh pelaku investasi bodong," ucapnya.

Baca juga : Polda Lampung Sarankan Korban Trading ATG/ATC Membuat Laporan agar Ditindaklanjuti

Yusdianto mengungkapkan, rata-rata modus yang digunakan para pelaku investasi bodong yaitu dengan mengiming-imingi korban dan memberikan keuntungan besar agar korban tertarik untuk terlibat berinvestasi.

"Pelaku bermodus menggunakan situasi dan keadaan sehingga korban mau untuk berinvestasi dengan janji atau giuran keuntungan yang fantastis padahal itu tidak benar dan salah," ucapnya.

Dirinya juga mendorong kesadaran masyarakat agar tidak sembarangan dan tidak ikut serta merta karena mendapat bujuk rayu untuk terlibat menjadi bagian dari investasi yang diragukan regulasinya, ketentuan dan aturannya.

Terkait apakah dana korban investasi bodong bisa kembali lagi atau tidak, Yusdianto menjelaskan, hal tersebut tergantung dari proses penelusuran ketika diketahui siapa pelakunya, beliau harus bertanggung jawab dan persoalan dana bisa dikembalikan atau tidak tergantung dari proses penegakan hukum yang dilakukan.

"Tentu dalam investasi tersebut, pasti ada pihak-pihak yang bertanggung-jawab. Kita berharap kepada aparat atau pihak-pihak yang berwenang untuk menjelaskan, mensosialisasikan agar tidak sembarangan berinvestasi," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : RIBUAN MEMBER TRADING ATG/ATC MILIK WAHYU KENZO MULAI RESAH | POLISI DIMINTA BERTINDAK CEPAT