• Jumat, 19 April 2024

Korban Trading ATG/ATC Diminta Lapor Polisi, Dirkrimsus : Yang Dilaporkan Owner dan Foundernya

Selasa, 29 Maret 2022 - 21.33 WIB
2.5k

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung mengimbau masyarakat yang dirugikan dengan trading Auto Trade Gold (ATG) dan Auto Trade Crypto (ATC) segera melapor ke polisi.

"Masyarakat yang merasa dirugikan agar segera melapor ke aparat kepolisian. Sehingga polisi bisa melakukan penyelidikan tindak pidana nya seperti yang pernah dilakukan pada kasus Binomo dan Quotex," kata Kepala OJK Lampung, Bambang Hermanto, Selasa (29/3/2022).

Hermanto menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Bappebti Nomor: 49/Bappebti/SE/03/2022 tentang penyampaian laporan berkala dan sewaktu-waktu atas pelaksanaan perdagangan aset kripto, tim Satgas sudah melakukan penutupan terhadap semua aktivitas investasi trading.

"Otoritas untuk robot trading dan crypto di Bappebti, dan Satgas Waspada Investasi, sudah berkoordinasi untuk melakukan penutupan terhadap semua aktivitas investasi trading,” ujarnya.

Baca juga : Ribuan Member Trading ATG/ATC Resah, Aparat Hukum Diminta Bertindak Cepat

Bambang Hermanto menerangkan, Satgas Waspada Investasi sebelumnya sudah melakukan cyber patrol untuk mengidentifikasi platform robot trading, baik kegiatan investasi crypto maupun investasi ilegal. Satgas juga meminta konfirmasi kepada otoritas pemberi perizinan.

"Apabila trading itu ilegal, Satgas Waspada Investasi sudah meminta ke Kemenkominfo agar ditutup situsnya, dan dicantumkan dalam daftar investasi ilegal yang dirilis OJK," ungkap dia.

Hermanto melanjutkan, masyarakat yang ingin mengetahui daftar perusahaan investasi ilegal bisa mengakses di www.ojk.go.id.

Baca juga : Marak Investasi Bodong, Yusdianto: Penegak Hukum Harus Bertindak Tegas dan Mengedukasi Masyarakat

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol. Arie Rachman Nafarin juga menyarankan korban member ATG/ATC di Lampung segera membuat laporan ke polisi agar bisa ditindaklanjuti.

"Untuk pembuatan laporan bisa secara individu. Semua laporan terkait investasi bodong seperti ini akan kita terima. Nanti kasusnya akan ditangani terlebih dahulu oleh unit cyber di sini, kemudian kita akan berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri supaya ditindaklanjuti karena peralatan kita di sini terbatas," terangnya.

Kombes Arie menerangkan, para korban investasi trading ATG/ATC bisa melaporkan owner atau founder pemilik investasi bodong tersebut karena mereka yang bertanggung jawab.

Anggota Komisi VI DPR RI, Abdul Hakim, mendesak Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengatasi masalah robot trading.

Dia berharap, Bappebti segera mencari tahu dan menelusuri kasus yang sudah meresahkan masyarakat tersebut.

"Kenapa ada robot trading, nanti itu diset algoritma nya nanti diset take profit nya dan cut loss," ujar Abdul.

Menurutnya, banyak masyarakat yang tidak paham mudah terjebak dengan robot trading.

"Problemnya yang kejadian kemarin itu tidak bisa membedakan, mana yang real robot trading dan mana yang ponzi," tegasnya.

Abdul Hakim juga mempertanyakan regulasi Bappebti dalam mengatur atau menindaklanjuti penipuan robot trading.

Menurutnya, Bappebti harus bisa mengeluarkan aturan mengenai mana robot trading yang nyata dan yang bodong, mengingat tidak semua robot trading itu buruk dan beberapa robot trading memang dapat membantu investor. (*)


Video KUPAS TV : RIBUAN MEMBER TRADING ATG/ATC MILIK WAHYU KENZO MULAI RESAH | POLISI DIMINTA BERTINDAK CEPAT