• Kamis, 11 September 2025

Kasus Dana Hibah KONI, Ketua Cabor Angkat Besi dan Anggota Diktar Diperiksa Kejati

Selasa, 29 Maret 2022 - 16.47 WIB
217

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua cabang olahraga angkat besi dan anggota Diktar pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) diperiksa Kejati Lampung sebagai saksi atas kasus dugaan penyalahgunaan Dana Hibah Koni Lampung Tahun Anggaran 2020, Selasa (29/3/2022).

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, tim Jaksa Penyidik Kejati Lampung kembali memeriksa dua orang saksi.

"Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2020," kata Agus Putra, saat memberikan keterangan, Selasa (29/3/2022).

Dua orang saksi yang diperiksa yaitu, Imron Rosadi selaku Ketua Cabang Olahraga Angkat Besi KONI Lampung dan Riston Manaris selaku Anggota Diktar Pengurus KONI Provinsi Lampung.

Baca juga : Sudah Periksa 37 Saksi, Kejati Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga.

"Sehingga diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan," ujarnya.

Sedangkan penetapan tersangka lanjutnya, nanti akan disampaikan karena masih membutuhkan keterangan saksi-saksi untuk pembuktian dan harus teliti.

Semua saksi-saksi yang diperiksa yaitu berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), para pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan juga pihak swasta. (*)


Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG UNGKAP BISNIS GELAP SISIK TRENGGILING