Sudah Periksa 37 Saksi, Kejati Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra. Foto : Doc/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sudah 37 saksi yang diperiksa oleh Kejati Lampung terkait kasus dugaan korupsi Dana Hibah KONI Lampung, namun belum ditetapkan tersangka atas kasus tersebut.
"Kali ini, saksi yang diperiksa yaitu Endang selaku Staff KONI Provinsi Lampung, diperiksa terkait membantu Bendahara KONI Lampung Tahun anggaran 2020," kata Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, Rabu (2/3/2022).
Made menerangkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
"Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020," ucapnya.
Made menambahkan terkait penetapan tersangka masih belum bisa ditentukan karena masih dibutuhkan bukti-bukti yang kuat.
"Nanti akan kita pers conference jika sudah ditetapkan tersangka," tegasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Kupastuntas.co, Tim Penyidik Pidsus Kejati Lampung sudah memeriksa total sekitar 37 saksi terkait kasus dugaan korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tahun Anggaran 2020.
Saksi-saksi yang diperiksa itu yakni dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), para pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan juga pihak swasta. (*)
Video KUPAS TV : GEREBEK GUDANG DI PRINGSEWU, POLISI SITA PUPUK ILEGAL PT GAJ
Berita Lainnya
-
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026 -
PLN UID Lampung Dorong 100 Persen Kendaraan Operasional Berbasis EV
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026








