Sudah Periksa 37 Saksi, Kejati Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra. Foto : Doc/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sudah 37 saksi yang diperiksa oleh Kejati Lampung terkait kasus dugaan korupsi Dana Hibah KONI Lampung, namun belum ditetapkan tersangka atas kasus tersebut.
"Kali ini, saksi yang diperiksa yaitu Endang selaku Staff KONI Provinsi Lampung, diperiksa terkait membantu Bendahara KONI Lampung Tahun anggaran 2020," kata Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, Rabu (2/3/2022).
Made menerangkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
"Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020," ucapnya.
Made menambahkan terkait penetapan tersangka masih belum bisa ditentukan karena masih dibutuhkan bukti-bukti yang kuat.
"Nanti akan kita pers conference jika sudah ditetapkan tersangka," tegasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Kupastuntas.co, Tim Penyidik Pidsus Kejati Lampung sudah memeriksa total sekitar 37 saksi terkait kasus dugaan korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tahun Anggaran 2020.
Saksi-saksi yang diperiksa itu yakni dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), para pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan juga pihak swasta. (*)
Video KUPAS TV : GEREBEK GUDANG DI PRINGSEWU, POLISI SITA PUPUK ILEGAL PT GAJ
Berita Lainnya
-
Divonis 8,5 Tahun Penjara, Eks Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Bakal Ajukan Banding
Kamis, 26 Februari 2026 -
Mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Divonis 8,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pagar Rumdis
Kamis, 26 Februari 2026 -
Gandeng Damkar dan PMI, PLN UP3 Metro Gelar Pelatihan Tanggap Darurat dan Pemadam Kebakaran
Kamis, 26 Februari 2026 -
OJK Lampung Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Lewat EPIKS di Lamtim dan Metro
Kamis, 26 Februari 2026









