Korban Mafia Tanah Edi Bagong Terus Bermunculan
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana. Foto : Dok/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Belum selesai perkara Suhaidi alias Edi Bagong (49) terkait kasus mafia tanah di Polresta Bandar Lampung dan juga Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, kini korbannya mulai kembali bermunculan.
Baca juga : Edi Bagong Sang Mafia Tanah Diringkus Polisi
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan Suhaidi alias Edi Bagong telah dilaporkan kembali oleh seorang korban mafia tanah.
"Sudah ada dua laporan lagi, kasusnya mirip-mirip seperti yang kemarin. Kini sedang ditangani Unit Harda Polresta Bandar Lampung," katanya, Senin (21/3/2022) malam.
Devi mengungkapkan dua laporan tersebut mengakibatkan kerugian korban hingga miliaran.
Baca juga : Rekam Jejak Kriminal Edi Bagong Sang Mafia Tanah
"Saat ini laporan korban masih kita dalami, kerugian yang dialami para korban mencapai miliaran rupiah," ujarnya.
Devi menambahkan belum bisa memastikan jika ada keterlibatan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam kasus terbaru tersebut.
"Kalau ada keterlibatan, pasti kita dalami. Sekarang masih fokus ke perkara laporan," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : TNI ANGKATAN LAUT RENCANAKAN PANGKALAN UTAMA DI PESAWARAN LAMPUNG
Berita Lainnya
-
RS Urip Sumoharjo Dukung HUT ke-130 BRI Lewat Layanan Mini Medical Check Up
Kamis, 25 Desember 2025 -
Libur Akhir Tahun, Penumpang KAI Melonjak Sentuh 29.794 Orang
Kamis, 25 Desember 2025 -
ASDP Pastikan Penyeberangan Bakauheni–Merak Aman Meski BMKG Prediksi Gelombang 2,5 Meter
Kamis, 25 Desember 2025 -
4 Organisme di Bawang Bombai Ilegal Ini Bisa Hancurkan Produksi Pertanian Nasional
Kamis, 25 Desember 2025









