Edi Bagong Sang Mafia Tanah Diringkus Polisi

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Petugas
Satreskrim Polresta Bandar Lampung kembali menangkap satu tersangka kasus mafia
tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung, yakni Suhaidi
alias Edi Bagong (51).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung,
Kompol Devi Sujana, mengatakan kasus mafia tanah yang melibatkan Edi Bagong
bermula saat tersangka membeli sebidang tanah dengan luas 1.660 meter persegi
tahun 2018.
Tanah itu dibeli dari Ahmad Buhori atas
kepemilikan Samsi, orangtuanya seharga Rp350 juta. Namun, Edi hanya memberikan
uang muka senilai Rp3 juta sebagai tanda jadi atau down payment (DP).
“Setelah menyerahkan uang tanda jadi,
tersangka membawa sertifikat asli tanah tersebut dengan alasan untuk dicek
keasliannya ke BPN Kota Bandar Lampung,” jelas, Devi, Kamis (10/2).
Tidak berselang lama, Edi Bagong
memberitahukan kepada Ahmad Buhori jika sertifikat yang dipinjamnya hilang.
Padahal, Edi diketahui telah mengganti isi sertifikat dan mengambil alih hak
kepemilikan tanah tersebut.
Setelah mengganti sertifikat itu, Edi
Bagong lalu menjual tanah yang berada di kawasan Karimun Jawa, Sukarame, Bandar
Lampung itu kepada Safitriyafi seharga Rp2,6 miliar.
Mengetahui hal itu, Ahmad Buhori melapor
ke Polresta Bandar Lampung. Akibat kejadian itu, korban ditaksir mengalami
kerugian sekitar Rp350 juta.
Tidak berhenti disitu, Edi Bagong
diketahui juga menjual tanah yang sama ke sejumlah korban yang berbeda.
“Adapun lahan tersebut masing-masing
dijual senilai Rp850 juta dan Rp750 juta. Dari aksinya itu, Suhaidi diduga
telah meraup untung hingga miliaran rupiah hanya dengan menjual dokumen tanah
tanpa lokasi yang jelas. Hal tersebut terungkap setelah beberapa korbannya
saling klaim atas lahan kosong di wilayah Sukarame sehingga muncul
gugatan perdata,” terang dia.
Devi menjelaskan, tersangka dijerat
dengan pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman empat
tahun penjara.
“Selain kasus tersebut, Edi Bagong juga
diduga terlibat dua kasus mafia tanah lainnya. Namun untuk saat ini masih dalam
proses lidik,” ujarnya.
Sebelumnya, Polresta membongkar mafia
tanah di BPN Bandar Lampung dan mengamankan sebanyak tiga tersangka,
diantaranya PNS dan pegawai honorer BPN.
Ketiga tersangka terlibat kasus mafia tanah di Kecamatan Kemiling Bandar Lampung. Mereka adalah U, AN (mantan honorer BPN Bandar Lampung), dan JD mantan ASN BPN Bandar Lampung yang kini menjabat ASN BPN Mesuji. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas
Tuntas edisi Jumat, 11 Februari 2022 dengan judul “Lagi, Satu Tersangka Mafia
Tanah Ditangkap”
Berita Lainnya
-
Peltu Lubis Ngaku Izin ke Kapolsek Negara Batin Buka Sabung Ayam
Kamis, 12 Juni 2025 -
Mayat Wanita Ditemukan di Kebun Singkong Tulang Bawang, Diduga Korban Pembunuhan
Minggu, 01 Juni 2025 -
Buntut Kasus Dugaan Suap Zarof Ricar, Kejagung Geledah Rumah Bos Sugar Group Purwanti Lee
Kamis, 29 Mei 2025 -
Kasus Kematian Adik Kakak di Pesibar, Polisi Amankan Tiga Barang Bukti Golok
Kamis, 22 Mei 2025