• Minggu, 15 Juni 2025

Edi Bagong Sang Mafia Tanah Diringkus Polisi

Jumat, 11 Februari 2022 - 08.08 WIB
483

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Petugas Satreskrim Polresta Bandar Lampung kembali menangkap satu tersangka kasus mafia tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung, yakni Suhaidi alias Edi Bagong (51).

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana, mengatakan kasus mafia tanah yang melibatkan Edi Bagong bermula saat tersangka membeli sebidang tanah dengan luas 1.660 meter persegi tahun 2018.

Tanah itu dibeli dari Ahmad Buhori atas kepemilikan Samsi, orangtuanya seharga Rp350 juta. Namun, Edi hanya memberikan uang muka senilai Rp3 juta sebagai tanda jadi atau down payment (DP).

“Setelah menyerahkan uang tanda jadi, tersangka membawa sertifikat asli tanah tersebut dengan alasan untuk dicek keasliannya ke BPN Kota Bandar Lampung,” jelas, Devi, Kamis (10/2).

Tidak berselang lama, Edi Bagong memberitahukan kepada Ahmad Buhori jika sertifikat yang dipinjamnya hilang. Padahal, Edi diketahui telah mengganti isi sertifikat dan mengambil alih hak kepemilikan tanah tersebut.

Setelah mengganti sertifikat itu, Edi Bagong lalu menjual tanah yang berada di kawasan Karimun Jawa, Sukarame, Bandar Lampung itu kepada Safitriyafi seharga Rp2,6 miliar.

Mengetahui hal itu, Ahmad Buhori melapor ke Polresta Bandar Lampung. Akibat kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp350 juta.

Tidak berhenti disitu, Edi Bagong diketahui juga menjual tanah yang sama ke sejumlah korban yang berbeda.

“Adapun lahan tersebut masing-masing dijual senilai Rp850 juta dan Rp750 juta. Dari aksinya itu, Suhaidi diduga telah meraup untung hingga miliaran rupiah hanya dengan menjual dokumen tanah tanpa lokasi yang jelas. Hal tersebut terungkap setelah beberapa korbannya saling klaim atas lahan kosong di wilayah Sukarame sehingga  muncul gugatan perdata,” terang dia.

Devi menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.

“Selain kasus tersebut, Edi Bagong juga diduga terlibat dua kasus mafia tanah lainnya. Namun untuk saat ini masih dalam proses lidik,” ujarnya.

Sebelumnya, Polresta membongkar mafia tanah di BPN Bandar Lampung dan mengamankan sebanyak tiga tersangka, diantaranya PNS dan pegawai honorer BPN.

Ketiga tersangka terlibat kasus mafia tanah di Kecamatan Kemiling Bandar Lampung. Mereka adalah U, AN (mantan honorer BPN Bandar Lampung), dan JD mantan ASN BPN Bandar Lampung yang kini menjabat ASN BPN Mesuji. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Jumat, 11 Februari 2022 dengan judul “Lagi, Satu Tersangka Mafia Tanah Ditangkap”