• Senin, 03 Februari 2025

BPN Klaim SHM Tanah di Desa Malangsari Lamsel Sesuai SOP

Jumat, 18 Maret 2022 - 18.47 WIB
318

Aggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari bersama rombongan saat mendengarkan aspirasi masyarakat desa Malangsari Lamsel. Foto: Dok Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, Hotman Saragih mengaku, terbitnya sertifikat hak milik (SHM) di desa Malangsari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Diketahui, tanah di desa tersebut saat ini menjadi konflik antara warga dengan Jaksa berinsial AM dari Kejaksaan Negeri Tanggamus.

"Kami menerbitkan sertifikat ada SOP nya, yang itu ada pembuktian-pembuktian. Sebagai contoh riwayat ini dikantor lengkap mulai dari nama-namanya, kemudian hibah ke pembeli terakhir, ada suratnya semua," ujar Hotman, saat memberikan tanggapan di acara kunjungan kerja Aggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, di desa tersebut, Jumat (18/3/2022).

Ia menjelaskan, untuk memastikan dalam mensertifikatkan ini tanah register atau tidak pihaknya berkoordinasi dengan pihak terkait, dan memang ternyata tidak maka diterbitkan.

"Karena selama dokumen formal yang masuk ke kita memenuhi persyaratan, maka kami tidak boleh memberhentikan permohonan itu, karena nanti malah kita yang dipidana," ucap dia.

"Jadi proseduralnya seperti itu. Jika ada hal lain, itu diluar kewenangan kami, tapi memang kami sudah cek dan telah terbit sertifikat memang iya," sambungnya.

BACA JUGA: Taufik Basari Turun ke Lamsel Telusuri Dugaan Praktik Mafia Tanah di Desa Malangsar

Selanjutnya, mengenai warga yang telah mengajukan pembuatan sertifikat melalui program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), namun ditolak BPN. Ia mengaku, hal itu lantaran berkasnya tak ada di kantor.

"Kalau masalah PTSL yang ditolak di tahun 2019 kami tidak dapat data di kantor, sehingga kami tidak dapat menjawab secara pasti. Kita nanti juga akan menanyakan permasalahan ini ke tim yang lama," tuturnya.

"Inisial jaksa AM itu mengajukannya dari loket, siapapun mereka boleh datang tidak ada larangan," kata dia.

Sementara itu, Kajari Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati memastikan pihaknya akan mengawal persoalan tersebut sampai menemukan solusinya.

Hal itu jelasnya, permasalahan ini menjadi atensi langsung Kejaksaan Agung. Sehingga permasalahan ini tidak berhenti tetap diperiksa sampai sekarang.

"Jadi untuk selanjutnya ini akan kita kawal, karena permasalahan mafia tanah ini untuk di kejaksaan Agung sangat konsen sekali. Jika ada mafia tanah, kami para kejari siap mengawal sampai selesai," kata Dwi Astuti.

Oleh karenanya, ia juga meminta masyarakat untuk tenang dan sabar, lantaran permasalahan tanah ini tidak bisa diselesaikan secara cepat.

"Jangan sampai menimbulkan masalah hukum baru. Kita aparat hukum akan kawal bersama," janjinya.

Aggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari menyampaikan, mengatasi permasalahan ini Ia meminta BPN jangan hanya melihatnya secara administrasi kertas-kertas saja.

Oleh karena itu tegasnya, Komisi 3 dan Komisi 2 DPR RI menyadari mengapa persoalan pertanahan ini carut marut, karena melihatnya hanya dari administrasinya saja.

"Maka kita mau membereskan ini. Kalau kita melihatnya hanya dengan administrasi kertas saja maka seperti ini terus. Maka kita juga akan membuat pansus mafia tanah," kata Taufik Basari.

"Saya juga mohon ada kewenangan dari BPN untuk mengkaji dan mengevaluasi proses terbitnya SHM ini, karena jangan formilnya saja sementara yang menjadi permasalahan itu adalah materil," jelasnya. (*)