BPN Klaim SHM Tanah di Desa Malangsari Lamsel Sesuai SOP
Kupastuntas.co,
Lampung Selatan - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan,
Hotman Saragih mengaku, terbitnya sertifikat hak milik (SHM) di desa
Malangsari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, telah sesuai dengan standar
operasional prosedur (SOP).
Diketahui,
tanah di desa tersebut saat ini menjadi konflik antara warga dengan Jaksa
berinsial AM dari Kejaksaan Negeri Tanggamus.
"Kami
menerbitkan sertifikat ada SOP nya, yang itu ada pembuktian-pembuktian. Sebagai
contoh riwayat ini dikantor lengkap mulai dari nama-namanya, kemudian hibah ke
pembeli terakhir, ada suratnya semua," ujar Hotman, saat memberikan
tanggapan di acara kunjungan kerja Aggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, di
desa tersebut, Jumat (18/3/2022).
Ia menjelaskan,
untuk memastikan dalam mensertifikatkan ini tanah register atau tidak pihaknya
berkoordinasi dengan pihak terkait, dan memang ternyata tidak maka diterbitkan.
"Karena
selama dokumen formal yang masuk ke kita memenuhi persyaratan, maka kami tidak
boleh memberhentikan permohonan itu, karena nanti malah kita yang
dipidana," ucap dia.
"Jadi proseduralnya seperti itu. Jika ada hal lain, itu diluar kewenangan kami, tapi memang kami sudah cek dan telah terbit sertifikat memang iya," sambungnya.
BACA JUGA: Taufik
Basari Turun ke Lamsel Telusuri Dugaan Praktik Mafia Tanah di Desa Malangsar
Selanjutnya,
mengenai warga yang telah mengajukan pembuatan sertifikat melalui program
Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), namun ditolak BPN. Ia
mengaku, hal itu lantaran berkasnya tak ada di kantor.
"Kalau
masalah PTSL yang ditolak di tahun 2019 kami tidak dapat data di kantor,
sehingga kami tidak dapat menjawab secara pasti. Kita nanti juga akan
menanyakan permasalahan ini ke tim yang lama," tuturnya.
"Inisial
jaksa AM itu mengajukannya dari loket, siapapun mereka boleh datang tidak ada
larangan," kata dia.
Sementara itu,
Kajari Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati memastikan pihaknya akan mengawal
persoalan tersebut sampai menemukan solusinya.
Hal itu
jelasnya, permasalahan ini menjadi atensi langsung Kejaksaan Agung. Sehingga
permasalahan ini tidak berhenti tetap diperiksa sampai sekarang.
"Jadi
untuk selanjutnya ini akan kita kawal, karena permasalahan mafia tanah ini
untuk di kejaksaan Agung sangat konsen sekali. Jika ada mafia tanah, kami para
kejari siap mengawal sampai selesai," kata Dwi Astuti.
Oleh karenanya,
ia juga meminta masyarakat untuk tenang dan sabar, lantaran permasalahan tanah
ini tidak bisa diselesaikan secara cepat.
"Jangan
sampai menimbulkan masalah hukum baru. Kita aparat hukum akan kawal
bersama," janjinya.
Aggota Komisi
III DPR RI, Taufik Basari menyampaikan, mengatasi permasalahan ini Ia meminta
BPN jangan hanya melihatnya secara administrasi kertas-kertas saja.
Oleh karena itu
tegasnya, Komisi 3 dan Komisi 2 DPR RI menyadari mengapa persoalan pertanahan
ini carut marut, karena melihatnya hanya dari administrasinya saja.
"Maka kita
mau membereskan ini. Kalau kita melihatnya hanya dengan administrasi kertas
saja maka seperti ini terus. Maka kita juga akan membuat pansus mafia
tanah," kata Taufik Basari.
"Saya juga
mohon ada kewenangan dari BPN untuk mengkaji dan mengevaluasi proses terbitnya
SHM ini, karena jangan formilnya saja sementara yang menjadi permasalahan itu
adalah materil," jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Sesosok Mayat Pria Ditemukan Tergeletak di Kalirejo Lampung Selatan
Senin, 03 Februari 2025 -
IJTI Lampung Kritik Pelarangan Jurnalis Liput Sertijab Kalapas Kalianda
Sabtu, 01 Februari 2025 -
Oknum Pegawai Lapas Kalianda Larang Media Liput Sertijab Kalapas
Sabtu, 01 Februari 2025 -
Balai Karantina Lampung Tolak Pengiriman 500 Lobster Tanpa Dokumen Lengkap
Sabtu, 01 Februari 2025