• Minggu, 29 September 2024

Taufik Basari Turun ke Lamsel Telusuri Dugaan Praktik Mafia Tanah di Desa Malangsari

Jumat, 18 Maret 2022 - 17.34 WIB
446

Aggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari mengunjungi Desa Malangsari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, atas adanya dugaan mafia tanah di desa tersebut, Jumat (18/3/2022). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari mengunjungi Desa Malangsari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, demi mencari informasi lebih dalam atas adanya dugaan mafia tanah di desa tersebut, Jumat (18/3/2022).

Kunjungannya kali ini juga turut dihadiri Kajari Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati, Kepala BPN Lampung Selatan Hotman Saragih, Anggota DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi, Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi, Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Faria Arista dan Kapolres Lamsel AKBP Edwin.

Tanah seluas 70.000 M2 milik puluhan warga yang sejak puluhan tahun ditinggali dan mempunyai izin penggarapan karena lahan itu masuk kawasan register. Namun saat ini tanah tersebut diklaim milik Jaksa berinisial Adi Mulyawan (AM) dari Kejaksaan Negeri Tanggamus.

"Dari dulu bertahun-tahun warga sudah menempati tanah ini, dan tidak pernah menjualnya. Tiba-tiba terbit sertifikat hak milik (SHM) dengan salah satu nama AM," ujar Marsudi mewakili warga setempat.

Terlebih jelasnya, di desa mereka telah dipasang plang sehingga masyarakat menjadi resah dan tak tenang dalam bekerja.

"Kita menderita batin tanah yang kita tempati tiba-tiba telah di sertipikati oleh oknum. Dari situ kita kerja juga menjadi takut dan was-was, untuk masyarakat yang terkena dampak tidak nyaman sekali," kata dia.

Oleh karenanya, Ia memohon dengan sangat pada DPR RI dan pihak terkait untuk mendengar keluh kesah warga. Lantara kata dia, disini lah warga hidup dan mencari nafkah.

"Dengarlah keluh kesah dan tangisan kami, untuk mengembalikan hak kami. Kami hanya bisa menggantungkan harapan pada kalian anggota DPR dan DPRD. Hidup kita disini, kalau tanah ini lepas maka kita mau ditempatkan kemana," ungkap Masudi sambil terisak tangis.

Jamadi warga lainnya, juga menyampaikan dari tahun 1964 ia datang ke desa Malangsari masih hutan, tapi sekarang desa ini dihuni oleh 34 KK.

Pada tahun 2019 masyarakat melakukan pembuatan sertifikat melalui program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), namun ditolak BPN.

"Jadi kita yang menguasai hak fisik tanah ini. Maka kami mohon dengan sangat bapak yang duduk di singgasana DPR, kita mau tanah ini milik kita kembali," ungkapnya.

Sementara itu, Aggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari mengatakan, atas adanya dugaan mafia tanah di desa Malangsari ini pihaknya meminta pihak terkait untuk ditindak lanjuti.

Karena jelasnya, tanah yang sengketa disini cukup menjadi perhatian, karena ada 10 ribu hektar dengan 6 SHM.

"Tentunya keluhan masyarakat ini akan saya bawa sebagai bahan di panitia khusus mafia tanah. Kita akan mengkaji kasus mafia tanah yang ada di Indonesia. Termasuk di desa Malangsari," ujar Tobas sapaan akrabnya.

Lanjutnya, dilihat dari akal sehat saja memang di desa ini ada masalah, karena ada orang yang tidak dikenal bisa melakukan jual beli dan mengaku kepala dusun padahal bukan.

"Maka saya minta juga pada kepala BPN untuk melakukan penyelidikan internalnya melakukan evaluasi terhadap SHM yang telah dikeluarkan, dengan mempertimbangkan keterangan masyarakat ini," tegas dia.

"Kita juga akan kawal, dan selaku DPR RI akan berkoordinasi dengan kementrian ATR/BPN," sambungnya.

Selanjutnya ia meminta pada Kapolres agar ini menjadi pengaduan masyarakat yang diberikan secara terbuka tidak mesti datang ke kantor polisi.

"Sehingga ini menjadi bahan bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan, apa yang disampaikan warga," pintanya.

Lantaran jelasnya, dari peristiwa ini akan menyasar berbagai hal, apakah itu pertanggungjawaban pribadi atau terkait dengan administrasi keabsahan suatu dokumen atau lainnya.

"Maka disini kita juga bukan menyasar pada seseorang. Karena seseorang yang di dalam rangkaian ini bisa juga jadi korban, atau bisa juga terlibat karena ketidaktahuannya dan bisa juga aktif. Maka ini baru bisa kita pastikan setelah pristiwa ini di dalami dan ditelusuri lebih lanjut," tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : MALING MODUS GENDONG BAYI BERAKSI DI RS URIP