• Minggu, 01 Juni 2025

Yusdianto: Faktor Desakan Ekonomi Membuat Seseorang Jadi Korban TPPO

Rabu, 16 Maret 2022 - 21.27 WIB
154

Konfers Polda Lampung terkait penangkapan pelaku TPPO. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terkait penangkapan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Lampung terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjadikan korbannya sebagai pekerja seks komersial (PSK). Pengamat Hukum Unila, Yusdianto sebut ada beberapa faktor yang memicu hal itu terjadi, salah satunya terdesak ekonomi, dan demi memenuhi gaya hidup masa kini.

"Ekonomi terjadi karena kemiskinan dan lapangan kerja yang terbatas, faktor pendidikan karena rendahnya pengetahuan, faktor sosial budaya yaitu mereka berasal dari keluarga rentan konflik dan rendahnya terkait penyuluhan juga penegakan hukum bagi warga sehingga terjadi upaya iming-iming," katanya saat dihubungi via telepon, Rabu (16/3/2022).

Yusdianto menjelaskan kebanyakan korban berasal dari kalangan berlatarbelakang keluarga yang tidak mampu, maka dia berangkat dari kampung dengan pendidikan dan pengetahuan yang terbatas.

"Jadi lebih banyak kepada faktor yang terlibat pada masalah ekonomi, masalah keluarga, berhadapan dengan problem pendidikan. Dengan berlatarbelakang ekonomi rendah, maka terjadi hal tersebut, jadi kebutuhan untuk memenuhi gaya masa kini," ujarnya.

BACA JUGA: Polda Lampung Ungkap Kasus Prostitusi, Satu Mucikari Asal Tubaba Ditangkap

Yusdianto menggambarkan beberapa masyarakat yang mudah terkena TPPO yaitu seperti anak-anak akibat dari broken home, kemudian terjadi karena mereka putus sekolah atau mereka dipaksa oleh keadaan atau terjadi konflik sosial di masyarakat.

"Itu salah satu faktor yang melatarbelakangi mereka mau terlibat perdagangan itu," ujarnya.

Kalau mengenai perlindungan anak dan korban, ada beberapa regulasi yang bisa dilihat yaitu UU 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, kemudian UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Yusdianto mengimbau kepada pemerintah harus memberikan hukuman yang tegas bagi para mucikarinya dan perlu ada edukasi kepada masyarakat terutama melalui lembaga pendidikan dan lembaga pemberitaan. (*)

Video KUPAS TV : MALING DI BANDAR LAMPUNG INCAR BESI PENUTUP GORONG GORONG