• Senin, 19 Mei 2025

Polda Lampung Ungkap Kasus Prostitusi, Satu Mucikari Asal Tubaba Ditangkap

Rabu, 16 Maret 2022 - 15.59 WIB
375

Polda Lampung saat menggelar konfeerensi pers, Rabu (16/3/2022). Foto" Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung berhasil mengungkap kasus perdagangan orang untuk dijadikan pekerja seks komersial. Polisi juga telah menangkap RS alias R, yang merupakan mucikari, warga Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) pada 19 Februari 2022.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Adi Sastri mengatakan, pihaknya telah mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dipekerjakan sebagai pelayan seks komersial.

"Pada 19 Februari 2022, Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Lampung telah menangkap R warga Tubaba karena memperkerjakan wanita sebagai pelayan seks komersial," kata AKBP Adi, saat konferensi pers, Rabu (16/3/2022).

Adi mengungkapkan, tersangka berhasil diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/219/11/2022/ SPKT/DITRESKRIM U M/ POLDA LAMPUNG, TANGGAL 19 FEBRUARI 2022 dengan pelapor Rizky Angga Putra.

"Pelaku berhasil diamankan di salah satu hotel yang ada di Bandar Lampung bersama dua orang wanita berinisial I (32) dan inisial A (15) yang masih di bawah umur," ujarnya.

Adi menjelaskan, kedua wanita tersebut telah dipekerjakan sebagai pelayan seks komersial oleh tersangka berinisial R selama beberapa bulan terakhir.

"R mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu per orang setelah wanita tersebut melayani lelaki hidung belang dengan tarif senilai Rp1,5 juta," tegasnya.

Adapun modus yang dilakukan tersangka R yaitu dengan menyediakan jasa layanan pekerja seks komersial di salah satu aplikasi kencan. Kemudian berkomunikasi dengan para pelanggan dengan mengirimkan foto-foto wanita yang siap memberi pelayanan seks komersial.

"R ini menyediakan, menghadirkan wanita-wanita untuk dipekerjakan sebagai pelayan seks komersial dengan tarif sebesar Rp1,5 juta," ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu dua kunci kamar hotel, Bill hotel atas nama inisial B, satu unit HP merk Vivo Y20 warna biru, satu unit HP merk Iphone 7 plus warna hitam, satu unit HP merk Iphone XR warna Gold, uang tunai senilai Rp 3 juta dengan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 60 lembar.

"Selanjutnya berkas perkara akan dilengkapi untuk dilimpahkan ke JPU agar melakukan pemberkasan tahap I penelitian dan akan melakukan koordinasi dengan JPU untuk tahap II ke Kejati," terangnya.

Tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 17 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (*)


Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG UNGKAP BISNIS GELAP SISIK TRENGGILING