Trend Penggunaan Sisik Trenggiling untuk Bahan Pembuatan Sabu-sabu Sejak 2013

Sisik trenggiling sebagai barang bukti yang berhasil diamankan mapolda Lampung. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Trend penggunaan sisik trenggiling untuk bahan sabu-sabu
dimulai sejak 2013. Hal tersebut membuat trenggiling menjadi langka dan masuk
ke Appendix I.
Direktur
Yayasan Konservasi Way Seputih (YKWS), Febrilia Ekawati mengatakan dulu
populasi trenggiling di tahun 2000-an di wilayah register 22 dan 39 sangat luar
biasa banyak.
"Pada
tahun dibawah 2000an populasi trenggiling sangat luar biasa di wilayah Register
22 dan 39," katanya saat dihubungi Senin (14/3/2022).
Febrilia
menjelaskan tahun 2013 ada trend, dimana sisik trenggiling dijadikan bahan
untuk sabu-sabu, jadi banyak oknum yang memanfaatkan hal tersebut sehingga trenggiling
terancam kepunahan.
"Trend untuk penggunaan bahan sabu-sabu itu sejak Tahun 2013. Itu informasi berawal dari warga dan sudah ada oknum penampung yang menginginkan sisik trenggiling tersebut," ujarnya.
BACA JUGA: Polda
Lampung Tangkap Penjual Sisik Trenggiling, Ditaksir Harganya Capai Miliaran
Febrilia
mengungkapkan dulu Ia belum mengetahui jika sisik trenggiling ternyata
digunakan untuk bahan sabu-sabu.
"Informasinya
bahwa trenggiling dijadikan bahan untuk sabu-sabu atau obat. Jadi banyak oknum
konsumen yang memanfaatkan hal itu," terangnya.
Ia menambahkan
karena situasi tersebut, populasi trenggiling jadi menurun.
"Karena
sudah mulai langka, trenggiling itu hewan yang dilindungi masuk ke Appendix I,
jadi hewan tersebut benar-benar dilindungi dan tidak boleh
diperjualbelikan," ucapnya.
Febrilia
menerangkan Trenggiling berstatus Kritis (Critically Endangered/CR) berdasarkan
daftar merah lembaga konservasi dunia, IUCN. Status konservasi dalam CITES
(Convention on International Trade in Endangered Species) adalah Appendix 1
yang artinya tidak boleh diperjualbelikan.
Di Indonesia sebagaimana diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 tahun 2018 termasuk jenis satwa dilindungi, dan sesuai Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup atau mati ataupun berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya. (*)
Video KUPAS TV : PANTAI PANJANG TERCEMAR LIMBAH MIRIP OLI
Berita Lainnya
-
Mayat Wanita Ditemukan di Kebun Singkong Tulang Bawang, Diduga Korban Pembunuhan
Minggu, 01 Juni 2025 -
Buntut Kasus Dugaan Suap Zarof Ricar, Kejagung Geledah Rumah Bos Sugar Group Purwanti Lee
Kamis, 29 Mei 2025 -
Kasus Kematian Adik Kakak di Pesibar, Polisi Amankan Tiga Barang Bukti Golok
Kamis, 22 Mei 2025 -
Polisi Tembak Mati Pencuri Mobil di Kemiling Bandar Lampung
Rabu, 21 Mei 2025