• Minggu, 19 Januari 2025

Trend Penggunaan Sisik Trenggiling untuk Bahan Pembuatan Sabu-sabu Sejak 2013

Senin, 14 Maret 2022 - 20.52 WIB
4.5k

Sisik trenggiling sebagai barang bukti yang berhasil diamankan mapolda Lampung. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Trend penggunaan sisik trenggiling untuk bahan sabu-sabu dimulai sejak 2013. Hal tersebut membuat trenggiling menjadi langka dan masuk ke Appendix I.

Direktur Yayasan Konservasi Way Seputih (YKWS), Febrilia Ekawati mengatakan dulu populasi trenggiling di tahun 2000-an di wilayah register 22 dan 39 sangat luar biasa banyak.

"Pada tahun dibawah 2000an populasi trenggiling sangat luar biasa di wilayah Register 22 dan 39," katanya saat dihubungi Senin (14/3/2022).

Febrilia menjelaskan tahun 2013 ada trend, dimana sisik trenggiling dijadikan bahan untuk sabu-sabu, jadi banyak oknum yang memanfaatkan hal tersebut sehingga trenggiling terancam kepunahan.

"Trend untuk penggunaan bahan sabu-sabu itu sejak Tahun 2013. Itu informasi berawal dari warga dan sudah ada oknum penampung yang menginginkan sisik trenggiling tersebut," ujarnya.

BACA JUGA: Polda Lampung Tangkap Penjual Sisik Trenggiling, Ditaksir Harganya Capai Miliaran

Febrilia mengungkapkan dulu Ia belum mengetahui jika sisik trenggiling ternyata digunakan untuk bahan sabu-sabu.

"Informasinya bahwa trenggiling dijadikan bahan untuk sabu-sabu atau obat. Jadi banyak oknum konsumen yang memanfaatkan hal itu," terangnya.

Ia menambahkan karena situasi tersebut, populasi trenggiling jadi menurun.

"Karena sudah mulai langka, trenggiling itu hewan yang dilindungi masuk ke Appendix I, jadi hewan tersebut benar-benar dilindungi dan tidak boleh diperjualbelikan," ucapnya.

Febrilia menerangkan Trenggiling berstatus Kritis (Critically Endangered/CR) berdasarkan daftar merah lembaga konservasi dunia, IUCN. Status konservasi dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) adalah Appendix 1 yang artinya tidak boleh diperjualbelikan.

Di Indonesia sebagaimana diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 tahun 2018 termasuk jenis satwa dilindungi, dan sesuai Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup atau mati ataupun berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya. (*)

Video KUPAS TV : PANTAI PANJANG TERCEMAR LIMBAH MIRIP OLI