Trend Penggunaan Sisik Trenggiling untuk Bahan Pembuatan Sabu-sabu Sejak 2013
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Trend penggunaan sisik trenggiling untuk bahan sabu-sabu
dimulai sejak 2013. Hal tersebut membuat trenggiling menjadi langka dan masuk
ke Appendix I.
Direktur
Yayasan Konservasi Way Seputih (YKWS), Febrilia Ekawati mengatakan dulu
populasi trenggiling di tahun 2000-an di wilayah register 22 dan 39 sangat luar
biasa banyak.
"Pada
tahun dibawah 2000an populasi trenggiling sangat luar biasa di wilayah Register
22 dan 39," katanya saat dihubungi Senin (14/3/2022).
Febrilia
menjelaskan tahun 2013 ada trend, dimana sisik trenggiling dijadikan bahan
untuk sabu-sabu, jadi banyak oknum yang memanfaatkan hal tersebut sehingga trenggiling
terancam kepunahan.
"Trend untuk penggunaan bahan sabu-sabu itu sejak Tahun 2013. Itu informasi berawal dari warga dan sudah ada oknum penampung yang menginginkan sisik trenggiling tersebut," ujarnya.
BACA JUGA: Polda
Lampung Tangkap Penjual Sisik Trenggiling, Ditaksir Harganya Capai Miliaran
Febrilia
mengungkapkan dulu Ia belum mengetahui jika sisik trenggiling ternyata
digunakan untuk bahan sabu-sabu.
"Informasinya
bahwa trenggiling dijadikan bahan untuk sabu-sabu atau obat. Jadi banyak oknum
konsumen yang memanfaatkan hal itu," terangnya.
Ia menambahkan
karena situasi tersebut, populasi trenggiling jadi menurun.
"Karena
sudah mulai langka, trenggiling itu hewan yang dilindungi masuk ke Appendix I,
jadi hewan tersebut benar-benar dilindungi dan tidak boleh
diperjualbelikan," ucapnya.
Febrilia
menerangkan Trenggiling berstatus Kritis (Critically Endangered/CR) berdasarkan
daftar merah lembaga konservasi dunia, IUCN. Status konservasi dalam CITES
(Convention on International Trade in Endangered Species) adalah Appendix 1
yang artinya tidak boleh diperjualbelikan.
Di Indonesia sebagaimana diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 tahun 2018 termasuk jenis satwa dilindungi, dan sesuai Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup atau mati ataupun berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya. (*)
Video KUPAS TV : PANTAI PANJANG TERCEMAR LIMBAH MIRIP OLI
Berita Lainnya
-
Bupati Lamtim Terima Uang Kasus PT. LEB, Kejati Lampung: Uang Sudah Dikembalikan
Selasa, 17 Desember 2024 -
Bupati Lamtim Diperiksa Kejati Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB
Selasa, 17 Desember 2024 -
Korupsi Proyek Jalan di Pesibar, Direktur PT CPP Kembalikan Uang 390 Juta
Selasa, 17 Desember 2024 -
Dugaan Korupsi PT LEB, Sopian Sitepu Sebut Kejati Lampung Salahi Wewenang
Selasa, 10 Desember 2024