• Senin, 20 Januari 2025

Polda Lampung Tangkap Penjual Sisik Trenggiling, Ditaksir Harganya Capai Miliaran

Senin, 14 Maret 2022 - 17.34 WIB
387

Konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (14/3/2022). Foto : Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Akibat menjual sisik Trenggiling, KF (37) warga Bengkulu ditangkap Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Lampung.

Tersangka tertangkap tangan memiliki 33 kilogram sisik satwa dilindungi berupa hewan Trenggiling di Jalan RA Basid, Tanjung Senang, Bandar Lampung. 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan telah menangkap pelaku Kasus Tindak Pidana Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDA).

"Tersangka ditangkap pada Selasa (8/3/2022) sekitar Pukul 16.00 WIB," katanya Senin (14/3/2022).

Pandra menjelaskan barang sisik satwa liar dilindungi tersebut didapat tersangka dari Provinsi Bengkulu. Rencananya sisik tersebut akan dijual tersangka ke luar Indonesia dengan harga per kilogram sebesar Rp 42 juta.

"Tersangka ini merupakan warga Desa Tanjung Kemuning I, Kecamatan Tanjung Kemuning, Provinsi Bengkulu," ujarnya.

Pandra menambahkan penangkapan pelaku tersebut berawal saat anggota melakukan penyamaran dengan tujuan untuk membeli barang tersebut. Saat akan transaksi, anggota kemudian melakukan tangkap tangan tersangka beserta barang bukti yang akan dijualnya dengan harga sebesar Rp 2,5 juta.

"Saat kita kembangkan, kita kembali mengamankan barang bukti sisik lainnya dengan total jumlah keseluruhan sebanyak 33 kilogram," terangnya.

Menurut keterangan tersangka, barang bukti 33 kilogram sisik Trenggiling tersebut jika di jual seluruhnya mencapai sebesar Rp 1,4 miliar lebih.

"Tapi kita masih kembangkan, apakah masih ada barang bukti lainnya. Kita juga masih kembangkan apakah sisik yang didapat tersangka dari pengepul atau hasil berburu," tutupnya.

Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf D UU RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No.P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2008 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.20/menlhk/setjen/jum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi dengan kurungan penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp100 juta. (*)

Video KUPAS TV : KONFLIK ANTAR WARGA ADAT DAN PERUSAHAAN KIAN PANAS TIMBULKAN KORBAN LUKA