Polda Lampung Tangkap Penjual Sisik Trenggiling, Ditaksir Harganya Capai Miliaran
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Akibat
menjual sisik Trenggiling, KF (37) warga Bengkulu ditangkap Subdit IV Tipidter
Dit Reskrimsus Polda Lampung.
Tersangka tertangkap tangan memiliki
33 kilogram sisik satwa dilindungi berupa hewan Trenggiling di Jalan RA Basid,
Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes
Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan telah menangkap pelaku Kasus Tindak Pidana
Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDA).
"Tersangka ditangkap pada
Selasa (8/3/2022) sekitar Pukul 16.00 WIB," katanya Senin (14/3/2022).
Pandra menjelaskan barang sisik
satwa liar dilindungi tersebut didapat tersangka dari Provinsi Bengkulu.
Rencananya sisik tersebut akan dijual tersangka ke luar Indonesia dengan harga
per kilogram sebesar Rp 42 juta.
"Tersangka ini merupakan warga
Desa Tanjung Kemuning I, Kecamatan Tanjung Kemuning, Provinsi Bengkulu,"
ujarnya.
Pandra menambahkan penangkapan
pelaku tersebut berawal saat anggota melakukan penyamaran dengan tujuan untuk
membeli barang tersebut. Saat akan transaksi, anggota kemudian melakukan
tangkap tangan tersangka beserta barang bukti yang akan dijualnya dengan harga
sebesar Rp 2,5 juta.
"Saat kita kembangkan, kita
kembali mengamankan barang bukti sisik lainnya dengan total jumlah keseluruhan
sebanyak 33 kilogram," terangnya.
Menurut keterangan tersangka, barang
bukti 33 kilogram sisik Trenggiling tersebut jika di jual seluruhnya mencapai sebesar
Rp 1,4 miliar lebih.
"Tapi kita masih kembangkan,
apakah masih ada barang bukti lainnya. Kita juga masih kembangkan apakah sisik
yang didapat tersangka dari pengepul atau hasil berburu," tutupnya.
Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf D UU RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No.P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2008 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.20/menlhk/setjen/jum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi dengan kurungan penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp100 juta. (*)
Video KUPAS TV : KONFLIK ANTAR WARGA ADAT DAN PERUSAHAAN KIAN PANAS TIMBULKAN KORBAN LUKA
Berita Lainnya
-
Bupati Lamtim Terima Uang Kasus PT. LEB, Kejati Lampung: Uang Sudah Dikembalikan
Selasa, 17 Desember 2024 -
Bupati Lamtim Diperiksa Kejati Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB
Selasa, 17 Desember 2024 -
Korupsi Proyek Jalan di Pesibar, Direktur PT CPP Kembalikan Uang 390 Juta
Selasa, 17 Desember 2024 -
Dugaan Korupsi PT LEB, Sopian Sitepu Sebut Kejati Lampung Salahi Wewenang
Selasa, 10 Desember 2024