• Kamis, 15 Mei 2025

Usai Dipanggil Kejari Metro, ASN DLH Beberkan Kesaksian ke Media

Jumat, 11 Maret 2022 - 12.47 WIB
1.4k

Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro di Jalan Tongkol, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Jumat (11/3/2022). Foto : Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Usai memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro perihal dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) membeberkan kesaksiannya.

Salah seorang Kepala Bidang pada DLH berinisial DA mengaku bahwa ia turut serta memenuhi panggilan jaksa dan dipanggil sebagai saksi atas perkara Tipikor pada DLH tahun anggaran 2020.

"Saya kemarin dijadikan saksi tidak ditanyakan apa-apa. Karena memang kapasitas saya sebagai Kabid, bukan sebagai PPTK ataupun Pengguna Anggaran," kata dia, Kamis (10/3/2022).

DA menyampaikan, dirinya tidak mengetahui secara rinci persoalan Tipikor tersebut. Ia mengaku dipanggil jaksa hanya sebagai pelengkap administrasi.

"Makanya saya tidak paham seluk beluk pekerjaannya seperti apa. Jadi pemanggilan saya hanya pelengkap admistrasi saja di Kejaksaan," ungkapnya.

Ia mengungkapkan bahwa perkara yang kini sedang ditangani Kejari merupakan tanggungjawab PPTK dan PA pada kegiatan tahun anggaran 2020 tersebut.

"PPTK nya pak Erfano Agustian, dia kasi lingkungan hidup. Kemudian untuk PA nya Kepala Dinas pada waktu itu. Yang dipermasalahkan semua kegiatan di tahun 2020, bukan untuk anggaran rutin," pungkasnya.

Kepala DLH Kota Metro Irianto Marhasan juga turut memberikan keterangan kepada media. Ia mengaku tidak mengetahui persis pemanggilan enam ASN yang dijadikan saksi. Irianto juga menjelaskan bahwa dirinya dilantik menjadi Kadis pertanggal 1 Oktober 2021.

"Ada enam yang dijadikan saksi. Ada Erfano, Dedy Alfian sebagai Kabid dan lainnya. Itu semua di bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah. Untuk keterlibatan mereka saya tidak tau, saya takut salah kalau harus menerangkan. Silahkan tanya kejaksaan ya, atau temui pak Eka yang lebih tau," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (11/03/2022).

Baca Juga : Periksa 6 Saksi, Kejari Naikkan Kasus Dugaan Korupsi di DLH Metro ke Tahap Penyidikan

Meski begitu ia berjanji untuk memperbaiki tatanan DLH ke arah yang lebih baik. Sementara itu, ia juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kaitan perkara tahun 2020 yang kini ditangani jaksa.

"Kedepannya kita akan lebih baik. Yang jelas, untuk perawatan kendaraan nanti kita tidak menggunakan bengkel-bengkel yang sebelumnya sudah di pakai. Kita akan ganti itu. Kemudian, untuk pembayaran retribusi sampah akan menggunakan aplikasi, tidak secara manual lagi. Nanti pembayaran langsung ke sumber kas daerah, jadi mereka tidak harus nagih lagi dan pelanggan langsung membayar ke Kas Daerah," tandasnya.

Sementara dari data yang berhasil dihimpun Kupastuntas.co, sebanyak Enam ASN yang dipanggil oleh Jaksa kaitan dengan perkara tersebut. Mereka masing-masing berinisial DA, EA, EI, YNK, KA dan S. Lima diantara mereka masih bertugas di kantor DLH, sementara satu diantara menempati jabatan baru disalah satu dinas.

Sebelumnya, Kejari Kota Metro memeriksa 10 saksi terkait dugaan Tipikor anggaran pemeliharaan sarana prasarana Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) DLH tahun 2020.

Sepuluh orang yang diperiksa sebagai saksi tersebut terdiri atas enam ASN dan empat orang penyedia alias pihak ketiga atau yang dikenal sebagai pemborong. (*

Video KUPAS TV : BANDAR Narkoba SASAR IBU RUMAH TANGGA


Editor :