Usai Dipanggil Kejari Metro, ASN DLH Beberkan Kesaksian ke Media

Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro di Jalan Tongkol, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Jumat (11/3/2022). Foto : Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Usai memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari)
Kota Metro perihal dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), salah seorang
Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) membeberkan
kesaksiannya.
Salah
seorang Kepala Bidang pada DLH berinisial DA mengaku bahwa ia turut serta
memenuhi panggilan jaksa dan dipanggil sebagai saksi atas perkara Tipikor pada DLH
tahun anggaran 2020.
"Saya
kemarin dijadikan saksi tidak ditanyakan apa-apa. Karena memang kapasitas saya
sebagai Kabid, bukan sebagai PPTK ataupun Pengguna Anggaran," kata dia,
Kamis (10/3/2022).
DA menyampaikan, dirinya tidak mengetahui secara
rinci persoalan Tipikor tersebut. Ia mengaku dipanggil jaksa hanya sebagai
pelengkap administrasi.
"Makanya
saya tidak paham seluk beluk pekerjaannya seperti apa. Jadi pemanggilan saya
hanya pelengkap admistrasi saja di Kejaksaan," ungkapnya.
Ia
mengungkapkan bahwa perkara yang kini sedang ditangani Kejari merupakan
tanggungjawab PPTK dan PA pada kegiatan tahun anggaran 2020 tersebut.
"PPTK
nya pak Erfano Agustian, dia kasi lingkungan hidup. Kemudian untuk PA nya
Kepala Dinas pada waktu itu. Yang dipermasalahkan semua kegiatan di tahun 2020,
bukan untuk anggaran rutin," pungkasnya.
Kepala DLH
Kota Metro Irianto Marhasan juga turut memberikan keterangan kepada media. Ia
mengaku tidak mengetahui persis pemanggilan enam ASN yang dijadikan saksi.
Irianto juga menjelaskan bahwa dirinya dilantik menjadi Kadis pertanggal 1
Oktober 2021.
"Ada enam yang dijadikan saksi. Ada Erfano, Dedy Alfian sebagai Kabid dan lainnya. Itu semua di bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah. Untuk keterlibatan mereka saya tidak tau, saya takut salah kalau harus menerangkan. Silahkan tanya kejaksaan ya, atau temui pak Eka yang lebih tau," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (11/03/2022).
Baca Juga : Periksa 6 Saksi, Kejari Naikkan Kasus Dugaan Korupsi di DLH Metro ke Tahap Penyidikan
Meski begitu
ia berjanji untuk memperbaiki tatanan DLH ke arah yang lebih baik. Sementara
itu, ia juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kaitan perkara tahun 2020 yang
kini ditangani jaksa.
"Kedepannya
kita akan lebih baik. Yang jelas, untuk perawatan kendaraan nanti kita tidak
menggunakan bengkel-bengkel yang sebelumnya sudah di pakai. Kita akan ganti
itu. Kemudian, untuk pembayaran retribusi sampah akan menggunakan aplikasi,
tidak secara manual lagi. Nanti pembayaran langsung ke sumber kas daerah, jadi
mereka tidak harus nagih lagi dan pelanggan langsung membayar ke Kas
Daerah," tandasnya.
Sementara
dari data yang berhasil dihimpun Kupastuntas.co, sebanyak Enam ASN yang
dipanggil oleh Jaksa kaitan dengan perkara tersebut. Mereka masing-masing
berinisial DA, EA, EI, YNK, KA dan S. Lima diantara mereka masih bertugas di
kantor DLH, sementara satu diantara menempati jabatan baru disalah satu dinas.
Sebelumnya, Kejari Kota Metro memeriksa 10 saksi terkait dugaan Tipikor anggaran
pemeliharaan sarana prasarana Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) DLH tahun
2020.
Sepuluh
orang yang diperiksa sebagai saksi tersebut terdiri atas enam ASN dan empat
orang penyedia alias pihak ketiga atau yang dikenal sebagai pemborong. (*)
Video KUPAS TV : BANDAR Narkoba SASAR IBU RUMAH TANGGA
Berita Lainnya
-
Menteri P2MI Sidak LPK Jiema Japan, Pemkot Metro Perketat Pengawasan
Kamis, 15 Mei 2025 -
Sidak ke LPK Jiema Japan Metro, Menteri P2MI Bongkar Celah Eksploitasi Tenaga Migran
Kamis, 15 Mei 2025 -
Tabung Gas dan Konsleting Listrik Picu 13 Kebakaran di Metro Lampung
Rabu, 14 Mei 2025 -
Polisi Sidik Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah Dana BOP PAUD Kota Metro
Rabu, 14 Mei 2025