• Minggu, 11 Mei 2025

Periksa 6 Saksi, Kejari Naikkan Kasus Dugaan Korupsi di DLH Metro ke Tahap Penyidikan

Minggu, 20 Februari 2022 - 10.21 WIB
3.4k

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro, Rio Irawan P Halim. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Kasus dugaan korupsi Peningkatan Operasi Dan Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro tahun anggaran 2020 kini memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro telah meningkatkan status dari tahap penyelidikan ke tahapan penyidikan. Hingga kini, sebanyak enam orang saksi telah diperiksa jaksa.

Kepala Kejari Kota Metro, Virginia Hariztavianne, melalui Kasi Intelijen, Rio Irawan P Halim menjelaskan, timnya telah bekerja dan meningkatkan status ke tahap penyidikan.

Tim Jaksa penyelidik juga telah melakukan penyelidikan untuk mencari adanya peristiwa pidana pada kasus dugaan Tipikor di DLH Metro tahun 2020 yang pada saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. I

"Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Metro terkait dengan dugaan Tipikor pada peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan," kata Rio, saat dikonfirmasi Kupastuntas.co melalui sambungan telepon, Minggu (20/2/2022).

Rio menjelaskan, kini pihaknya telah membentuk tim Penyidik untuk bekerja melakukan penyidikan dan pemeriksaan.

"Tahapannya sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, tahapannya kita sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas kasus dugaan korupsi pada dinas lingkungan hidup. Dan kami juga telah bentuk Tim Jaksa Penyidik guna menindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan tersebut," ujarnya.

Dalam perkara dugaan korupsi tersebut, sebanyak enam orang telah diperiksa jaksa, antara lain pihak ketiga atas proyek tersebut.

"Untuk tahap penyidikan ini sudah ada sebagian rekanan dari pihak ketiga yang kita panggil. Totalnya kurang lebih baru enam saksi yang sudah kita panggil, semuanya dari pihak ketiga," imbuhnya.

Kasi Intel Kejari Metro tersebut juga menjelaskan bahwa tim penyidik telah bekerja mengumpulkan alat bukti sesuai ketentuan pada pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Tim Jaksa Penyidik yang telah ditentukan berdasarkan Surat Perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Metro, pada proses penyidikan ini akan mengumpulkan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 184 KUHAP," tandasnya.

Sementara dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Persampahan pada DLH tahun anggaran 2020, dengan anggaran sekira Rp2 Miliar, meliputi kegiatan perawatan dan suku cadang, termasuk anggaran BBM untuk armada angkutan sampah. (*)


Video KUPAS TV : PERDAGANGAN MANUSIA DIGAGALKAN