Ketua DPD Demokrat Lampung Edy Irawan Akan Dilaporkan ke DPP
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat Lampung Edy Irawan Arief akan dilaporkan ke dewan kehormatan Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Partai Demokrat.
Hal tersebut dikarenakan keputusan Edy Irawan yang menugaskan Sekretaris DPC di tiga Kabupaten untuk mengambil alih tugas Ketua DPC. Ketiga Ketua DPC tersebut yakni Ketua DPC Lampung Timur Yandri Nasir, Ketua DPC Pringsewu Juwita Zahara dan Ketua DPC Metro Zainuri.
Ketua DPC Lampung Timur, Yandri Nasir mengatakan, keputusan DPD terkait pengambilan alih tugas oleh Sekretaris DPC melanggar AD ART Partai Demokrat, penggantian struktur DPC merupakan kewenangan DPP.
"Kami tiga Ketua DPC (Lampung Timur, Pringsewu, Kota Metro) akan membawa persoalan ini ke Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat di Jakarta. Dan saat ini kami sedang menyiapkan data-data dan jadwalkan secepatnya," kata Yandri, Rabu (9/3/2022).
Baca juga : Edy Irawan Sebut Tiga Plt Ketua DPC Demokrat Bukan Dipecat, Tapi Habis Masa Jabatan
Ia meluruskan, pernyataan Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief dalam bentuk rekaman yang tersebar di grup WhatsApp terkait tiga Plt Ketua DPC Demokrat yang menurutnya keliru.
Dalam rekaman tersebut, Andi Arief mengatakan jika dalam satu tahun Plt Ketua DPC tidak mengadakan Muscab atau Musda, maka Plt Ketua DPC tidak memiliki fungsi lagi. Maka dari itu untuk Plt yang belum diajukan penggantinya, untuk mempercepat waktu, Sekretaris DPC mengambil alih tugas Ketua DPC.
"Itu suara Andi Arief. Pertanyaannya apakah perlakuan yang sama untuk Plt DPC di daerah lain, dimana DPD menyerahkan surat tugas untuk sekretaris DPC untuk mengambil alih tugas-tugas Ketua DPC," ucapnya.
Ia juga mengatakan bahwa yang berhak menugaskan DPC untuk menyelenggarakan Muscab yaitu DPP, dan belum pernah ada perintah dari DPP terkait menggelar Muscab atau Muscalub.
"Saya dapat SK Plt DPC bulan Juni 2020 dan bulan September DPP menerbitkan SK Kepengurusan DPC Lampung Timur. Dalam SK tidak menyebutkan DPP menugaskan Plt untuk menyelenggarakan Muscab atau Muscablub. SK kami belum ada pencabutan atau pembatalan dari DPP, maka SK ini masih berlaku secara hukum," terangnya.
“Setahu saya ini hanya berlaku di DPD Lampung, apakah karena DPD Lampung punya Andi Arief sehingga bisa semena-mena dengan mengangkangi Keputusan DPP (SK), AD/ART Partai,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua DPD Partai Demokrat Lampung Edy Irawan Arief belum bisa dikonfirmasi, saat kupastuntas.co mencoba meminta tanggapan terkait hal itu melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. (*)
Video KUPAS TV : PEMKOT MINTA PT BUKIT ASAM GANTI RUGI DAMPAK KEMACETAN AKIBAT KERETA BABA RANJANG
Berita Lainnya
-
Kasus Dugaan Korupsi PT LEB, Kejati Lampung Kembali Sita Uang 23,5 Miliar
Senin, 09 Desember 2024 -
Gandeng PT Pos Indonesia, Kini Jangkauan Bank Lampung Semakin Luas
Senin, 09 Desember 2024 -
Anggaran DLH Bandar Lampung Naik Jadi 77 Miliar, DPRD Harap Tak Ada Lagi Kebakaran di TPA Bakung
Senin, 09 Desember 2024 -
Jelang Nataru, PLN Lampung Lakukan Pemeliharaan Gabungan untuk Tingkatkan Keandalan Listrik
Senin, 09 Desember 2024