Edy Irawan Sebut Tiga Plt Ketua DPC Demokrat Bukan Dipecat, Tapi Habis Masa Jabatan
Ketua DPD Partai Demokrat Lampung Edy Irawan, saat dimintai keterangan, Senin (10/1/2022). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua DPD Partai Demokrat Lampung Edy Irawan membantah disebut memecat tiga Plt Ketua DPC Demokrat, menurutnya hal itu karena memang ketiganya sudah habis masa jabatannya.
Tiga daerah itu yakni, Plt Ketua DPC Demokrat Pringsewu Juwita Zahra, Lampung Timur Yandri Nazir dan kota Metro Zainuri. Diketahui belakangan beredar di media Edy Irawan memecat tiga plt ketua DPC tersebut.
"Saya kemarin harus melakukan konsolidasi dengan fraksi maupun 12 DPC definitif, tapi ada 3 plt ketua DPC yang sudah tidak berlaku lagi karena masanya sudah habis. Jadi dalam hal ini saya tidak memecatnya," ujar Edy, saat dimintai keterangan, Senin (10/1/2022).
Ia juga menjelaskan, jabatan plt itu sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, maksimal hanya satu tahun.
"Maka di tiga daerah ini kosong ketua DPC nya, oleh karenanya saya menugaskan sekretaris untuk melaksanakan tugas ketua. Jadi tidak ada pemecatan terhadap 3 plt tersebut, itu karena masa jabatannya sudah habis saja," tegasnya.
Anggota Fraksi Demokrat DPRD Lampung, Yozi Rizal menambahkan, plt itu berasal dari pengurus DPD, akan tetapi sampai saat ini pengurus DPD nya belum ada.
Baru ada jelasnya, nanti setelah ketua terpilih di lantik baru dilakukan pemilihan salah satu pengurus untuk dijadikan plt.
"Maka tidak ada pemberhentian itu karena SK nya sudah habis. Jadi tidak ada ketua terpilih mengambil domainnya DPP itu tidak ada," kata dia. (*)
Video KUPAS TV : PULUHAN POHON TUMBANG TIMPA SD 4 METRO SELATAN
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








