Aturan Dilonggarkan, Penumpang Pelabuhan Bakauheni Diminta Tetap Prokes Ketat

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung, Sigit Mintarso, saat dimintai keterangan, Rabu (09/03/2022). Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seluruh pelaku perjalanan yang akan menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel) diminta tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung, Sigit Mintarso mengatakan, protokol kesehatan tetap harus diterapkan meski aturan syarat penyeberangan telah dilonggarkan oleh pemerintah.
"Peloggaran itu diterapkan melalui Surat Edaran terbaru Satgas Covid-19 dan Menteri Perhubungan," kata Sigit, saat dimintai keterangan, Rabu (09/03/2022).
Baca juga : Wajib PCR-Antigen Dihapus untuk Perjalanan, Pengamat: Memacu Pertumbuhan Ekonomi
Menurutnya, pandemi Covid-19 saat ini belum berlalu, sehingga protokol kesehatan tetap harus dilakukan. "Terutama memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan lain-lain," tuturnya.
Saat ini para penumpang di pelabuhan Bakauheni masih diwajibkan menunjukkan surat hasil RT-PCR atau rapid tes antigen apabila belum divaksinasi Covid-19 dosis kedua atau ketiga.
"Di pelabuhan Bakauheni itu intinya adalah yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 2 kali atau booster itu sudah tidak diwajibkan lagi menggunakan rapid antigen," jelasnya.
Kebijakan baru itu sudah langsung diterapkan di Bakauheni dengan mengacu pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 yang kemudian diturunkan melalui SE Kementerian Perhubungan Nomor 23 Tahun 2022.
"Sudah berlaku, kalau sudah vaksin 2 kali ya cukup vaksinnya saja yang disertakan," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : WARGA PROTES DEVELOPER PERUMAHAN PT REVITHA BANGUN BUANA
Berita Lainnya
-
Wacana Pengalihan Fungsi KCC Jadi Gedung DPRD Lamsel Dapat Dukungan Pimpinan Legislatif
Minggu, 06 Juli 2025 -
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025