Aturan Dilonggarkan, Penumpang Pelabuhan Bakauheni Diminta Tetap Prokes Ketat
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung, Sigit Mintarso, saat dimintai keterangan, Rabu (09/03/2022). Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seluruh pelaku perjalanan yang akan menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel) diminta tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung, Sigit Mintarso mengatakan, protokol kesehatan tetap harus diterapkan meski aturan syarat penyeberangan telah dilonggarkan oleh pemerintah.
"Peloggaran itu diterapkan melalui Surat Edaran terbaru Satgas Covid-19 dan Menteri Perhubungan," kata Sigit, saat dimintai keterangan, Rabu (09/03/2022).
Baca juga : Wajib PCR-Antigen Dihapus untuk Perjalanan, Pengamat: Memacu Pertumbuhan Ekonomi
Menurutnya, pandemi Covid-19 saat ini belum berlalu, sehingga protokol kesehatan tetap harus dilakukan. "Terutama memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan lain-lain," tuturnya.
Saat ini para penumpang di pelabuhan Bakauheni masih diwajibkan menunjukkan surat hasil RT-PCR atau rapid tes antigen apabila belum divaksinasi Covid-19 dosis kedua atau ketiga.
"Di pelabuhan Bakauheni itu intinya adalah yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 2 kali atau booster itu sudah tidak diwajibkan lagi menggunakan rapid antigen," jelasnya.
Kebijakan baru itu sudah langsung diterapkan di Bakauheni dengan mengacu pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 yang kemudian diturunkan melalui SE Kementerian Perhubungan Nomor 23 Tahun 2022.
"Sudah berlaku, kalau sudah vaksin 2 kali ya cukup vaksinnya saja yang disertakan," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : WARGA PROTES DEVELOPER PERUMAHAN PT REVITHA BANGUN BUANA
Berita Lainnya
-
Waspada Buaya di Pantai Merak Belantung Lamsel
Jumat, 15 Mei 2026 -
Tujuh Hari Tak Ditemukan, Pencarian Nelayan Korban Tabrak Kapal Kargo di Lampung Dihentikan
Selasa, 12 Mei 2026 -
Triwulan I 2026 PAD Lampung Selatan Tembus Rp 66,8 Miliar, Pajak Daerah Jadi Penopang Utama
Selasa, 05 Mei 2026 -
Perahu Ditabrak Kapal Kargo, Satu Nelayan Hilang di Perairan Kalianda Lamsel
Selasa, 05 Mei 2026








