• Kamis, 25 April 2024

Pasca Bentrok, 3 Satpam PT HIM dan 4 Warga Ditetapkan Tersangka

Minggu, 06 Maret 2022 - 17.31 WIB
563

Personel kepolisian saat berjaga dan mengamankan situasi di lokasi bentrokan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Tulang Bawang Barat - Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) tetapkan 7 tersangka pasca bentrok PT Huma Indah Mekar (HIM) dengan warga adat lima keturunan Bandardewa pada Rabu (2/3/2022).

Tujuh tersangka tersebut tiga orang tersangka yaitu satpam perusahaan PT HIM berinisial ARD, TD dan AND. Lalu empat orang tersangka dari pihak masyarakat adat lima Keturunan Bandardewa berinisial AM, RD, ART dan JR.

Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P Silalahi mengatakan, sebenarnya dari oknum satpam ada empat yang ditetapkan tersangka, namun salah satunya masih sakit.

"Sementara untuk pelaku lain yang terlibat pengerusakan dan penebangan pohon karet, hingga kini masih dalam pengejaran oleh Tekab 308 Polres Tubaba dan Polda Lampung," kata Sunhot, saat dikonfirmnasi, Minggu (6/3/2022).

Baca juga : Sengketa Lahan Picu Bentrok Warga Adat Bandar Dewa dengan PT HIM

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan Polisi : LP/B/25/I/2022/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 26 Januari 2022 tentang dugaan tindak pidana pengerusakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka para pelaku pengerusakan dititipkan di Rutan Polda Lampung.

Para pelaku pengerusakan dijerat pasal 170 atau 406 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku pengeroyokan dan penganiayaan dijerat Pasal 351 atau 170 KUHP diancam penjara maksimal 5 tahun.

Sementara Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyelidiki terkait hal itu, dan proses hukum sedang dilakukan di Polres Tulang Bawang.

“Soal dugaan bentrokan sedang ditangani petugas. Semua diproses secara profesional oleh petugas. Kita juga memantau perkembangan kasusnya. Siapa yang melakukan tindakan kriminal pasti ditindak,” tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : KONFLIK ANTAR WARGA ADAT DAN PERUSAHAAN KIAN PANAS TIMBULKAN KORBAN LUKA