Resmi! Feni Ardila Dilaporkan ke Polda Lampung
Feni Ardila resmi dilaporkan DPP LSM InfoSOS Indonesia ke Polda Lampung terkait tuduhan berita bohong dugaan korban pelecehan FS oknum DPRD Lampung pada Senin (21/2/2022).
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Feni Ardila resmi dilaporkan DPP LSM InfoSOS Indonesia ke Polda Lampung terkait tuduhan berita bohong dugaan korban pelecehan FS oknum DPRD Lampung pada Senin (21/2/2022).
Feni dilaporkan ke Polda Lampung dengan nomor laporan STTLP/B225/II/2022/SPKT/Polda Lampung atas tuduhan telah menyiarkan berita bohong, yang memicu keonaran dikalangan masyarakat.
Baca juga : Fauzan Sibron Buka Suara Terkait Dugaan Pelecehan Terhadap Mahasiswi di Diskotik
Ketua DPP LSM InfoSOS Indonesia, Junaidi Farhan didampingi Sekumnya, Arista Trisnandi mengatakan pada hari senin (21/2/2022) telah resmi melaporkan FA atas tuduhan telah menyebarkan berita bohong, dan membuat keonaran dengan memberikan keterangan berbeda-beda.
"Kami melaporkan FA dengan tuduhan melanggar UU nomor 1 tahun 1946 pasal 14 ayat (2) KUHP yakni barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun," katanya Selasa (22/2/2022).
Junaidi berharap agar pihak kepolisian menindaklanjuti laporannya dan bisa mengungkap kasus tersebut.
"Kami sangat berharap kepada penegak hukum supaya bisa mengungkap kasus ini karena pernyataan FA yang berubah-ubah dan telah membuat keonaran serta membuat bingung publik," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Feni Ardilla seorang mahasiswi mengaku diduga menjadi korban pelecehan oleh Wakil Ketua DPRD Lampung, FS di Cafe Southbank Gastrobar Lampung, pada Sabtu malam (5/2/2022). Sedangkan temannya malah melaporkan ke Polresta Bandar Lampung atas tuduhan pengeroyokan dan dipukul oleh ajudan FS.
Setelah beritanya viral, FA malah mengklarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf dan tidak pernah menjadi korban pelecehan oleh siapapun melalui unggahan video di YouTube.
Baca juga : Wakil Ketua DPRD Lampung Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Mahasiswi di Diskotik
Pasca beredarnya video Feni menyampaikan maaf, muncul kembali video hasil rekaman suara wawancara wartawan dengan Feni di sebuah cafe.
Dalam rekaman tersebut Feni menceritakan kronologis kasus dugaan pelecehan yang dialami kepada awak media. (*)
Video KUPAS TV : LECEHKAN STAFF DESA, KADES DIANCAM 2 TAHUN PENJARA
Berita Lainnya
-
RS Urip Sumoharjo Resmikan Kamar Rawat Inap Pesona Alam 4
Jumat, 19 Desember 2025 -
RS Urip Sumoharjo Raih Penghargaan atas Komitmen Jaminan Kesehatan
Jumat, 19 Desember 2025 -
LBH DLN Ajak Publik Membaca Ulang Relasi Hukum, Kekuasaan dan Keadilan
Jumat, 19 Desember 2025 -
Disnaker Lampung Mulai Bahas UMP 2026, Kenaikan Diproyeksikan 3,78 Hingga 5,87 Persen
Jumat, 19 Desember 2025









