Resmi! Feni Ardila Dilaporkan ke Polda Lampung

Feni Ardila resmi dilaporkan DPP LSM InfoSOS Indonesia ke Polda Lampung terkait tuduhan berita bohong dugaan korban pelecehan FS oknum DPRD Lampung pada Senin (21/2/2022).
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Feni Ardila resmi dilaporkan DPP LSM InfoSOS Indonesia ke Polda Lampung terkait tuduhan berita bohong dugaan korban pelecehan FS oknum DPRD Lampung pada Senin (21/2/2022).
Feni dilaporkan ke Polda Lampung dengan nomor laporan STTLP/B225/II/2022/SPKT/Polda Lampung atas tuduhan telah menyiarkan berita bohong, yang memicu keonaran dikalangan masyarakat.
Baca juga : Fauzan Sibron Buka Suara Terkait Dugaan Pelecehan Terhadap Mahasiswi di Diskotik
Ketua DPP LSM InfoSOS Indonesia, Junaidi Farhan didampingi Sekumnya, Arista Trisnandi mengatakan pada hari senin (21/2/2022) telah resmi melaporkan FA atas tuduhan telah menyebarkan berita bohong, dan membuat keonaran dengan memberikan keterangan berbeda-beda.
"Kami melaporkan FA dengan tuduhan melanggar UU nomor 1 tahun 1946 pasal 14 ayat (2) KUHP yakni barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun," katanya Selasa (22/2/2022).
Junaidi berharap agar pihak kepolisian menindaklanjuti laporannya dan bisa mengungkap kasus tersebut.
"Kami sangat berharap kepada penegak hukum supaya bisa mengungkap kasus ini karena pernyataan FA yang berubah-ubah dan telah membuat keonaran serta membuat bingung publik," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Feni Ardilla seorang mahasiswi mengaku diduga menjadi korban pelecehan oleh Wakil Ketua DPRD Lampung, FS di Cafe Southbank Gastrobar Lampung, pada Sabtu malam (5/2/2022). Sedangkan temannya malah melaporkan ke Polresta Bandar Lampung atas tuduhan pengeroyokan dan dipukul oleh ajudan FS.
Setelah beritanya viral, FA malah mengklarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf dan tidak pernah menjadi korban pelecehan oleh siapapun melalui unggahan video di YouTube.
Baca juga : Wakil Ketua DPRD Lampung Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Mahasiswi di Diskotik
Pasca beredarnya video Feni menyampaikan maaf, muncul kembali video hasil rekaman suara wawancara wartawan dengan Feni di sebuah cafe.
Dalam rekaman tersebut Feni menceritakan kronologis kasus dugaan pelecehan yang dialami kepada awak media. (*)
Video KUPAS TV : LECEHKAN STAFF DESA, KADES DIANCAM 2 TAHUN PENJARA
Berita Lainnya
-
KPU Sebut Indeks Partisipasi Pilkada Lebih Baik Dibanding Pemilu 2024
Senin, 20 Oktober 2025 -
Bareskrim Ungkap 32 Tambang Ilegal di Lampung, DLH Klaim Sudah Tutup 20 Tambang
Senin, 20 Oktober 2025 -
PLN UID Lampung Dorong Pengarusutamaan Gender, Resmikan Fasilitas Day Care dan Laktasi di Momen Workshop Srikandi
Minggu, 19 Oktober 2025 -
InsuRUNce Padukan Olahraga dengan Peningkatan Literasi Keuangan Masyarakat
Minggu, 19 Oktober 2025