• Jumat, 06 Juni 2025

Taufik Basari: Nasdem Tidak Akan Beri Perlindungan Pelaku Kekerasan Seksual

Rabu, 16 Februari 2022 - 16.16 WIB
419

Ketua Badan Advokasi Hukum DPP Partai Nasdem Taufik Basari. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menanggapi kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga melibatkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ketua Badan Advokasi Hukum DPP Partai Nasdem Taufik Basari menegaskan, Partai Nasdem tidak akan memberikan perlindungan terhadap pelaku kekerasan seksual.

"DPP Partai NasDem tegaskan sikap zero tolerance terhadap kasus kekerasan seksual siapapun pelakunya," kata Taufik, saat memberi keterangan melalui pesan WhatsApp, pada Rabu (16/2/2022).

Ia juga menghimbau bagi semua pihak agar memberikan informasi yang valid agar partai Nasdem bisa cepat bertindak.

"Terhadap dugaan keterlibatan kader Partai NasDem maka DPP Partai NasDem akan menghimpun informasi. Karena itu kepada semua pihak diharapkan dapat memberikan informasi yang valid sebagai bahan bagi Partai NasDem untuk mengambil tindakan," ujarnya.

Selain itu, perlu juga adanya perlindungan yang lebih optimal bagi korban pelecehan seksual. DPP Partai NasDem juga menyadari jika posisi korban kekerasan seksual selama ini lemah ketika berhadapan dengan hukum, ditambah lagi masih kurangnya perangkat hukum yang belum mampu memberikan perlindungan optimal bagi korban.

Baca juga : Wakil Ketua DPRD Lampung Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Mahasiswi di Diskotik

Ia berharap korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan pasca mengalami kekerasan seksual. Partai NasDem juga berharap agar korban mendapatkan pendampingan yang layak dan pemulihan agar hak-hak korban terpenuhi.

Ia juga mendukung untuk semua pihak, baik itu kepolisian, lembaga pendamping, maupun korban upaya pencarian keadilan terkait kasus tersebut.

"DPP Partai NasDem juga memerintahkan kepada seluruh jajaran pengurus Partai NasDem untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan korban, membuat rasa takut dan terancam bagi korban atau memberikan iming-iming atau janji tertentu. Termasuk dilarang untuk menutup-nutupi kasus kekerasan seksual atau memberikan informasi tidak benar dalam setiap kasus kekerasan seksual, terlepas siapapun yang menjadi pelaku, kader ataupun bukan kader," imbuhnya.

Selanjutnya, apabila terdapat pengurus partai NasDem yang melakukan tindakan merugikan, maka pengurus tersebut telah melanggar nilai-nilai perjuangan Partai NasDem yang telah berkomitmen untuk selalu melawan ketidakadilan, membela yang lemah dan memperjuangkan hak asasi manusia.

"Perintah ini juga berlaku dan ditujukan kepada seluruh jajaran pengurus Partai NasDem se-Provinsi Lampung untuk ditaati dan dilaksanakan," ungkapnya. (*)


Video KUPAS TV : Lima Daerah PPKM Level 3, Lampung Aktifkan Pos Penyekatan