Polres Pringsewu akan Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, saat memberikan keterangan, Selasa (15/2/2022). Foto: Gamel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Saat ini masyarakat tengah disibukkan dengan persoalan minyak goreng satu harga atau minyak dengan harga subsidi pemerintah.
Pasal nya hampir satu bulan sejak pertama kali kebijakan ini dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan pada 19 Januari 2022, masyarakat mengalami kesulitan dalam mendapatkan minyak goreng.
Hal ini menimbulkan keresahan di masyarakat terkhusus kaum ibu. Apalagi di hari Senin (14/2/22), pihak DPRD Pringsewu bersama pihak Satpol-PP melakukan Sidak ke sejumlah ritel modern (indomaret dan alfmart) dan menemukan puluhan liter minyak ditimbun di dalam gudang retail indomaret.
Baca juga : DPRD Pringsewu Temukan Dua Retail Timbun Minyak Goreng Subsidi
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi memberi peringatan kepada pihak-pihak yang mencoba melakukan penyimpanan atau penimbunan minyak. Apabila ada pihak yang terbukti menimbun minyak maka akan dikenai sanksi sesuai pasal yang berlaku.
"Oknum yang menimbun minyak goreng atau bahan pangan lain akan kita tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini sesuai dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman 5 tahun atau denda Rp. 50 miliar,” kata Kapolres, saat memberikan keterangan, Selasa (15/2/2022).
Baca juga : Timbun Minyak Goreng Subsidi, DPRD Pringsewu akan Panggil Retail
Pihak Kepolisian Pringsewu juga telah membentuk tim pengawas yang nantinya akan memantau ketersediaan minyak goreng di Pringsewu, sehingga tidak ada oknum atau pihak yang menyalahi kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Karena minyak ini sedang ramai-ramai nya menjadi perbincangan, kita juga turut memberi perhatian pada masalah ini," terangnya.
Ia menghimbau pada masyarakat untuk menghubungi pihak kepolisian apabila menemukan retail atau oknum yang terbukti menimbun minyak goreng subsidi. (*)
Video KUPAS TV : SELUNDUPKAN KULIT HARIMAU, PRIA JABAR DIDENDA RATUSAN JUTA
Berita Lainnya
-
22 Gapoktan di Pringsewu Bakal Dapat Bantuan Sarana Instalasi Pengolahan Pupuk Organik Cair
Selasa, 06 Mei 2025 -
Pemkab Pringsewu Gelontorkan Rp 1,2 Miliar Untuk Bantuan Rumah Layak Huni
Senin, 05 Mei 2025 -
Mengenal Lusi Ariyanti, Sosok Kartini Pringsewu yang Sukses di Dunia Politik
Senin, 05 Mei 2025 -
Wakil Rektor Teknokrat Motivasi Guru SMAN 2 Pringsewu Sambut Hardiknas: Adaptif Hadapi Era AI
Sabtu, 03 Mei 2025