Kejati Diminta Tegas Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lampung

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Apriliati. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Lampung meminta ketegasan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tahun Anggaran 2020.
Pasalnya, sejak 2021 hingga saat ini meski sudah memeriksa sebanyak 25 saksi, namun satu orang pun belum ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan Kejati Lampung akan memanggil total ada 52 saksi yang akan dimintai keterangannya terkait Dana Hibah KONI Lampung tersebut.
"Ya seharusnya Kejati harus bersikap tegas dalam masalah ini, karena pemeriksaan dari saksi-saksi ini kan sudah lama dari 2021," ujar anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Apriliati, saat dikonfirmasi, Minggu (13/2/2022).
Baca juga : 25 Saksi Sudah Diperiksa dalam Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lampung
Menurutnya, dari keterangan satu orang saksi dan berlanjut hingga saat ini mencapai puluhan saksi itu sudah bisa menjadi bahan pertimbangan Kejati.
"Tapi dari kita Komisi V DPRD karena KONI merupakan mitra kerja, maka kita tidak bisa interpensi pada persoalan hukumnya," lanjutnya.
Namun demikian, pihaknya juga minta pada penyelidikan perkara ini harus ada akhirnya, kalau memang cukup alat buktinya maka segera ditetapkan tersangka nya.
"Kalau tidak cukup, itu kan ada mekanisme nya dalam prosedur dan tahapan hukum itu. Jadi bukan hanya memeriksa saksi sampai 20 orang, atau bahkan nanti 52 saksi yang diperiksa," ucap Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu.
Lantaran tegasnya, dalam ketentuan saksi itu minimal 2 orang, kalau sudah 25 saksi masa belum bisa mengerucut?. Karena kata Apriliati, ini paling tidak sudah tergambar oleh kejaksaan.
"Kita pada prinsipnya tidak menginterpensi persoalan hukum yang sedang diproses oleh kejaksaan, namun kita juga harus tahu bagaimana kepastian hukum KONI ini, harus ada titik terang dan kejelasannya, yang bukan hanya menambah-nambah saksi yang itu kemudian belum bisa disimpulkan," ungkapnya.
Akan tetapi sekali lagi Ia menegaskan bahwa terlepas dari itu semua, pihaknya menghormati proses hukum yang ada. (*)
Video KUPAS TV : BAWA GANJA, DUA PELAJAR DITANGKAP
Berita Lainnya
-
Dapur MBG Dibatasi Maksimal Masak 2.000 Porsi
Kamis, 23 Oktober 2025 -
Direksi BUMD Harus Mampu Baca Peluang Pasar
Kamis, 23 Oktober 2025 -
Momentum Hari Santri, Maulidah: Pemerintah Harus Perkuat Dukungan untuk Pesantren
Rabu, 22 Oktober 2025 -
RS Urip Sumoharjo Hadirkan Ruang Gaharu Guna Tingkatkan Kenyamanan Pasien Rawat Inap
Rabu, 22 Oktober 2025