• Jumat, 11 Juli 2025

25 Saksi Sudah Diperiksa dalam Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lampung

Minggu, 13 Februari 2022 - 13.38 WIB
307

Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra. Foto : Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengusutan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tahun Anggaran 2020 terus berlanjut. Per 9 Februari 2022, Tim penyidik Pidsus Kejati Lampung sudah memeriksa sebanyak 25 saksi.

Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan sejak dimulainya pemeriksaan saksi perkara kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Lampung tahun 2020 lalu, Tim Penyidik dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi. Terhitung dari tanggal 24 Januari 2022 hingga tanggal 9 Februari 2022.

"25 saksi yang diperiksa itu yakni dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), para pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan juga pihak swasta," katanya saat dihubungi via telepon, Minggu (13/2/2022).

Made menjelaskan masih akan terus melakukan pemeriksaan saksi hingga beberapa minggu kedepan dan masih menunggu jadwal dari Tim Pidsus.

"Untuk minggu depan terkait saksi yang diperiksa, saya belum dapat dari Pidsus terkait jadwalnya, yang jelas masih ada jadwal pemeriksaan tapi jumlah saksi itu belum tahu ada berapa nantinya karena belum dikonfirmasi ke saya jadwalnya," ujarnya.

Made menerangkan Tim Penyidik Pidsus Kejati Lampung akan memanggil total ada 52 saksi yang akan dimintai keterangannya terkait Dana Hibah KONI Lampung tersebut.

"Apakah di proses penyidikan ini semuanya nanti diperiksa lagi, tim belum menyampaikan sekiranya kita perlu keterangan mereka semua, tapi bisa juga sebagian atau ada penambahan saksi baru," ujarnya.

"Penetapan tersangka belum bisa ditentukan, nanti kalau penetapan kita adakan konferensi pers, kita sampaikan ke media," lanjutnya.

Sebelumnya, Kejati Lampung telah menaikkan status penyelidikan perkara dugaan korupsi Dana Hibah KONI Lampung senilai Rp 29 miliar ke tahap penyidikan.

Penyidik menilai ada sejumlah dana hibah KONI yang dicairkan oleh Pemprov Lampung, disalurkan tidak sesuai prosedur, dimana program kerja dan anggaran KONI Lampung tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan organisasi dan cabang olahraga (Cabor). Serta diduga terjadi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, baik di cabor maupun KONI Lampung. (*)

Video KUPAS TV : Kunjungan Mensos Tri Rismaharini ke Lampung


Editor :