• Sabtu, 31 Mei 2025

Saksi Bayar Fee ke Supir Syahbudin, Proyek Tak Dapat Uang Dibawa Kabur

Rabu, 09 Februari 2022 - 17.14 WIB
235

Suasana persidangan kasus gratifikasi Akbar tandaniria di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (9/2/2022). Foto : Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ingin dapat proyek dengan membayar sejumlah fee ke Surin (supir pribadi Syahbudin), A. Zulfi selaku kontraktor malah tertipu dan uang dilarikan.

Hal tersebut disampaikan A. Zulfi saat bersaksi di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (9/2/2022).

Saat persidangan tersebut dihadiri oleh 9 orang saksi, dimana 8 saksi hadir secara offline di persidangan dan satu orang secara daring.

Baca juga : Sidang Free Proyek Lampura, Agung Ilmu Mengaku Terima Setoran Fee Proyek Secara Cash dari Akbar

Saat sidang berlangsung JPU, Ikhsan Fernandi bertanya kepada A. Zulfi terkait "apakah saudara pernah mendapatkan proyek di Lampung Utara?" Tanya JPU

"Pernah pak dari Tahun 2015-2017," ucap Zulfi.

Kontraktor, A. Zulfi mengatakan selama di Lampura, dirinya mendapatkan 5 proyek dan pada proyek kedua dirinya tertipu karena menyetorkan fee ke Surin (Supir pribadi Syahbudin) malah dibawa kabur.

"Ada sekitar 5 proyek, dimana 3 proyek ditahun 2016 dan 2 proyek ditahun 2017. Waktu itu pada proyek kedua ada 13 orang yang setor fee melalui Surin. Saya menyerahkan uang fee proyek ke Surin, kemudian Surin (supir pribadi Syahbudin) malah melarikan uang fee dari kontraktor," katanya Rabu (9/2/2022).

Kemudian, JPU, Ikhsan Fernandi bertanya jadi saudara tertipu waktu itu, saudara disuruh setor lagi?

"Iya pak setor lagi untuk dapat proyek lagi," kata Zulfi.

"Tapi saudara kerjakan tidak proyeknya?" Tanya JPU.

Zulfi menjawab tidak ada pak karena tertipu, setoran keduanya baru dapat proyek dan dikerjakan.

JPU pun bertanya kembali, jadi semua proyek yang saudara terima sudah dikerjakan semua?

"Sudah saya kerjakan semua pak," ucap Zulfi

JPU kembali bertanya, prosesnya bagaimana saudara bisa mendapatkan proyek tersebut?

A. Zulfi menjawab awalnya saya berhubungan melalui paman saya, mendapat bagian proyek melalui Sofian (relawan dan timses pak Agung periode pertama).

"Berapa persen setoran yang dikirim supaya mendapat proyek?" Tanya JPU.

Zulfi menerangkan setoran untuk mendapatkan proyek sebesar 20 persen dan tahu dari Sofian, ini kebiasaan juga di Lampung Utara setoran memang 20 persen.

"Apakah saudara tahu uang setoran dari Sofian dikasih ke siapa seterusnya, apa ke Syahbudin, dan lainnya?" Tanya JPU.

"Tidak tahu pak," kata Zulfi.

Kemudian sidang dilanjutkan kembali Rabu (16/2/2022). (*)


Editor :