• Sabtu, 31 Mei 2025

Sidang Free Proyek Lampura, Agung Ilmu Mengaku Terima Setoran Fee Proyek Secara Cash dari Akbar

Rabu, 09 Februari 2022 - 16.21 WIB
198

Suasana persidangan kasus gratifikasi Akbar tandaniria di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (9/2/2022). Foto : Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara menerima uang setoran fee secara cash di dalam kardus melalui Akbar Tandaniria dan diantar ke rumahnya langsung di Kota Sepang, Bandar Lampung.

Hal tersebut disampaikan Agung saat bersaksi secara daring di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (9/2/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Taufiq Ibnugroho bertanya kepada saksi, "Apa alasan saudara memilih Akbar untuk menerima uang setoran Syahbudin dan Taufik dari fee proyek?" Kata Taufiq, Rabu (9/2/2022).

Agung menjelaskan memilih Akbar karena beliau berada di Bandar Lampung, jadi tidak terpantau oleh semuanya.

JPU kembali bertanya, bagaimana cara Akbar menyerahkan uang ke saudara?

"Jika uang sudah diterima, selang 4 minggu saya ke Bandar Lampung dan Akbar langsung saya panggil ke rumah saya di Kota Sepang, dia langsung paham dan mengantarkan uang dalam bentuk dus aqua kerumah saya, masuk kedalam garasi dan langsung dibongkar. Uang tersebut dalam bentuk cash," ujar Agung.

"Apakah ada kode dalam kardus tersebut saat menyerahkan uang setoran?" ujar JPU.

Agung pun menjelaskan setiap kardus yang diterimanya ada kode yang menandakan jumlah uang setoran yang diterima. Kode 1 berarti uang sejumlah Rp 1 miliar, kode 1/2 uang berjumlah Rp 500 juta, kode 3/4 uang berjumlah Rp 260 juta.

Kemudian JPU, Ikhsan Fernandi bertanya kepada Agung Ilmu Mangkunegara terkait berapa total fee yang diterima dari Akbar selama Tahun 2015 sampai Tahun 2018.

"Tahun 2015 total seluruh fee yang diterima sekitar Rp 15 miliar, Tahun 2016 diterima sekitar Rp 19 miliar, Tahun 2017 diterima sekitar Rp 22-23 miliar, sedangkan Tahun 2018 saat transisi periode kedua, diserahkan dari Syahbudin sebanyak Rp 800 juta, sisa fee proyek di Tahun 2018," kata Agung.

Agung menjelaskan seluruh penerimaan fee hanya diterima dari Akbar dan ditemui langsung baik secara formal dan nonformal. 

Kemudian, Ketua Majelis Hakim, Efiyanto menanyakan kepada Agung terkait berapa fee yang diterima Akbar terkait setoran tersebut dari Tahun 2015-2017?

"Tahun 2015 sekitar Rp 500-600 juta, Tahun 2016 sekitar Rp 800 juta, Tahun 2017 sekitar Rp 850/870 juta yang diterima Akbar dari fee setoran," kata Agung.

"Ini untuk saudara Akbar, saudara berikan langsung apa dipotong dari setoran fee proyek yang anda terima?" Tanya Hakim, Efiyanto.

Agung menjelaskan Akbar langsung membagi jatahnya, ada bagian punya Akbar dan punya saya.

Hakim, Efiyanto kembali bertanya, apakah selain uang cash yang saudara berikan ke Akbar, ada proyek atau pekerjaan lain ke Akbar?

"Tidak ada, agar dia tidak bermain lagi di Dinas PUPR supaya tidak kelihatan karena lokasinya di Bandar Lampung," kata Agung. (*)

Video KUPAS TV : HANYA 2 MENIT, MALING SIKAT MOTOR PENDETA DI HALAMAN GEREJA

Editor :