• Minggu, 11 Mei 2025

DPRD Panggil Tiga OPD Terkait Trotoar Rusak di Metro

Senin, 31 Januari 2022 - 09.49 WIB
383

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Metro, Indra Jaya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (31/1/2022). Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas,Metro - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro akan memanggil tiga organisasi perangkat daerah (OPD) setempat untuk dimintai keterangan perihal rusak dan beralih fungsinya sejumlah ruas trotoar di Kota Metro.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Metro, Indra Jaya mengungkapkan, ketiga OPD tersebut yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) serta bidang aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota setempat.

"Dalam waktu dekat ini kami berencana memanggil dinas terkait. Kaitannya dengan alih fungsi trotoar dan trotoar yang rusak, rencananya pekan ini akan kita panggil," kata Indra saat dikonfirmasi, Senin (31/1/2022).

Baca juga : Trotoar Jalan Ki Hajar Dewantara Metro Rusak dan Beralih Fungsi 

Ia juga menyoroti pelanggaran perihal beralih fungsinya trotoar menjadi tempat berjualan dan merampas hak pengguna jalan.

"Terkait alih fungsi trotoar itu kan merupakan pelanggaran. Kemudian dengan beberapa trotoar yang dihapuskan tanpa izin, kemarin itu kita sudah cek dan konfirmasi juga ke bagian aset dan aset bilang itu kewenangannya ada di dinas pekerjaan umum dan tata ruang. Mereka di bidang aset hanya menerima laporan saja, apakah itu penghapusan atau ada pengurangan dari luasan trotoar itu sendiri," ujarnya.

Ia mengaku, siap melakukan pendampingan terhadap Dinas PUTR untuk melakukan pengukuran ulang panjang trotoar yang tersisa di Bumi Sai Wawai.

"Ada beberapa kasus di Metro ini yang belum tercatat luasan sesungguhnya dari trotoar yang telah dibangun dan beralih fungsi. Artinya, saat ini tercatat diaset itu ada berapa luasan trotoar, terus nanti kita akan konfirmasi lagi ke PUTR, bila perlu akan kita dampingi ukur ulang biar jelas," jelasnya.

Ia mengatakan, trotoar yang rusak akan segera ditindaklanjuti perbaikannya oleh dinas terkait, sementara bagi yang merubah fungsi terminal terancam pidana.

"Kalau dia rusak itu kaitan dengan struktur, nanti akan diperbaiki, tapi kalau memang sengaja dihilangkan fungsinya karena untuk usaha ataupun kepentingan pribadi maka itu adalah pelanggaran pidana jika tidak dilaporkan,” ungkapnya.

Meski begitu, Indra tetap  memberikan apresiasi atas kinerja Satpol-PP dalam bertindak melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL). Ia menyarankan, Pemkot Metro untuk memberikan solusi terhadap PKL yang menjajakan dagangannya di atas trotoar.

"Selama ini Satpol-PP bukan tidak melakukan penindakan, hanya saja kesannya seperti kucing-kucingan. Contoh, pas dijaga tidak ada, begitu Satpol-PP nya pergi mereka datang lagi. Memang seharusnya Pemkot duduk bareng dengan pedagang, maunya seperti apa. Apakah ada solusi lain, misalnya waktu dagangnya diatur dan tidak saat jam-jam padat. Pemerintah harus hadir urusan ini,” katanya.

Ia meminta Walikota Metro, Wahdi mempertanggungjawabkan kerusakan infrastruktur trotoar dan beralihnya fungsi trotoar di sepanjang jalan Ki Hajar Dewantara.

"Pemerintah Kota harus bertanggungjawab karena itu kan terkait dengan asset dan fungsinya. Pemerintah harus tegas juga terkait dengan kerusakan dan alih fungsi trotoar ini," tandasnya. (*)


Editor :