PDIP Lampung Beri Sanksi Tertulis Pada ARS yang Pelesiran ke Luar Negeri saat Libur Nataru
Ketua Bidang Infokom DPD PDI-Perjuangan Lampung, Yanuar Irawan, saat dimintai keterangan.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPD PDI Perjuangan Lampung memberikan sanksi tertulis terhadap ARS yang pelesiran ke luar negeri saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
ARS sendiri diketahui adalah seorang anggota DPRD Lampung yang merupakan kader PDI Perjuangan. Oleh karenanya, pejabat tersebut dinilai telah melanggar aturan larangan ke luar negeri saat libur Nataru lalu.
Ketua Bidang Infokom DPD PDI-Perjuangan Lampung, Yanuar Irawan mengatakan, yang bersangkutan kemarin sudah dipanggil dan dimintai keterangan.
Baca juga : Pemprov Lampung Beri Sanksi Disiplin ke Kabid Disbun yang Pelesiran ke Luar Negeri saat Libur Nataru
"Hasilnya bahwa Partai telah memberikan teguran secara tertulis sementara pada yang bersangkutan ARS, karena telah melakukan kesalahan perjalanan keluar negeri saat nataru," ujarnya, saat dimintai keterangan, Rabu (26/1/2022).
Yanuar Irawan, menjelaskan jika ada hal yang dilanggar pada kader partai tentu partai akan memprosesnya.
"Kita juga sudah minta keterangan bagaimana persoalannya, katanya waktu pemberangkatan masalah covid-19 di Bandara semua terpenuhi dan pulangnya juga sudah dikarantina," kata dia.
"Hanya saja karena ada larangan tidak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan keluar negeri, tapi ada hal yang memang urgen betul. Tapi itu secara etika tidak pas," sambung Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung itu.
Ia juga menjelaskan, sanksi di dalam organisasi pertama yang paling ringan itu teguran lisan supaya tidak mengulangi perbuatannya lagi, kemudian di atasnya lagi ada teguran tertulis.
"Teguran tertulis ini artinya ada yang dilanggar, sehingga fraksi dan partai perlu memberikan peringatan supaya tidak terulang lagi. Nah baru sebatas itu yang hari ini dilakukan oleh fraksi dan partai.Karena beliau seorang anggota dewan yang juga harus menjaga nama baik partai," ungkapnya.
Sementara ER yang merupakan istri dari ARS, telah diberikan sanksi disiplin oleh Pemprov Lampung karena beliau merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kabid (Kabid) pada Dinas Perkebunan Provinsi Lampung. (*)
Video KUPAS TV : PERAMPOKAN DAN PENEMBAKAN DI AGEN BRILINK LAMTIM
Berita Lainnya
-
Kejati Lampung Kantongi Dua Alat Bukti Kuat untuk Tetapkan Arinal Sebagai Tersangka
Selasa, 28 April 2026 -
Yakin Suami Tak Bersalah, Riana Sari Desak Kejati Usut Penyertaan Modal Awal Rp10 Miliar
Selasa, 28 April 2026 -
Breaking News! Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PT LEB
Selasa, 28 April 2026 -
Lebih dari 7 Jam, Arinal Djunaidi Masih Diperiksa di Ruang Penyidikan Kejati Lampung
Selasa, 28 April 2026








