• Senin, 09 Juni 2025

Pemprov Lampung Beri Sanksi Disiplin ke Kabid Disbun yang Pelesiran ke Luar Negeri saat Libur Nataru

Selasa, 25 Januari 2022 - 16.06 WIB
257

Inspektur Provinsi Lampung Fredy, saat dimintai keterangan dilingkungan kantor Gubernur Lampung, Selasa (25/1/2022). foto:Ria/kupastuntas.co.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, telah menyiapkan sanksi disiplin kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kabid (Kabid) pada Dinas Perkebunan Provinsi Lampung berinisial ER.

Inspektur Provinsi Lampung, Fredy, mengatakan jika ER yang melakukan perjalanan ke luar negeri telah terbukti melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2019 tentang tata cara perjalanan ke luar negeri di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintahan daerah.

"Dia (ER) kena hukuman, tapi surat keputusannya sedang dalam proses. Dia terbukti melanggar aturan Permendagri Nomor 59 tahun 2019 kemudian juga aturan yang lainnya," kata Fredy saat dimintai keterangan di lingkungan kantor Gubernur Lampung, Selasa (25/1/2022).

Baca juga : Inspektorat Periksa ASN Pemprov Lampung yang Diduga Pelesiran ke Luar Negeri Pada Libur Nataru

Fredy mengatakan, ASN yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sangsi disiplin mulai dari tingkat ringan, sedang hingga berat. Sementara pelanggaran yang dilakukan ER masuk kedalam kategori berat yang bisa berakhir pada pencopotan jabatan.

"Disiplinnya ada yang dari tingkat ringan, sedang, berat. Dan beliau ini masuk yang berat. Bisa sampai dengan pencopotan jabatan. Tapi untuk lebih pastinya nunggu SK karena sekarang saya belum berani ngomong," katanya lagi. 

Dikonfirmasi terpisah Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, mengatakan jika dirinya tidak akan memberikan toleransi kepada para ASN yang melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

"Jadi tidak ada toleransi buat saya, karena kita kan masih darurat kesehatan. Lalu ada edaran Menteri Dalam Negeri, edaran saya, bahwa dilarang untuk melakukan kunjungan keluar negeri kecuali tugas negara dan atau dalam kondisi sakit," terangnya.

Menurutnya, semua ASN wajib mengikuti aturan untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri ditengah masa pandemi Covid-19 sebagai upaya menekan persebaran kasus konfirmasi.

"Darurat kesehatan itu harus kita tekankan karena belum di cabut. Nah siapa pun orang yang melanggar itu saya akan berikan sangsi. Kalau salah saya copot jabatannya," tegasnya. (*)

Video KUPAS TV : MALING MOTOR PENJAGA KONTER DI ANTASARI


Editor :