Babak Baru, Sopir Ekspedisi yang Sempat Ditahan di Polsek TKB Kini Jadi Tersangka
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kasus penahanan seorang sopir ekspedisi di Mapolsek Tanjung Karang Barat (TKB) selama 8 hari pada beberapa waktu lalu memasuki babak baru.
Saat ini sopir yang bernama Arsiman warga Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) itu ternyata sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Indragiri Hulu Riau.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra mengungkapkan, Arsiman telah diamankan hari ini, Selasa (25/01/2022) siang di kediamannya dan langsung dibawa oleh tim Satreskrim Polres Indragiri Hulu.
"Kami 23 Januari dapat informasi dari Riau bahwa ada salah satu DPO ada di wilayah Polres Lamsel. Setelah dikirim ternyata alamatnya ada di wilayah Katibung," kata Hendra, saat dikonfirmasi kupastuntas.co.
"Tim dari Riau sampai keisni dan Alhamdulillah tadi siang berhasil mengamankan (Arsiman) dan saat ini langsung dibawa," timpalnya.
Baca juga : Tahan Supir Tanpa Proses Hukum, Kapolsek Tanjungkarang Barat Diperiksa Propam Polda Lampung
AKP Hendra mengungkapkan, Arsiman ditetapkan tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan berupa muatan yang dibawanya ketika berada di wilayah hukum Mapolres Indragiri Hulu.
"Kasusnya menurut informasi dari Reskrim Mapolres Indragiri Hulu terkait dengan kasus 374 (pasal). Jadi penipuan dan penggelapan dalam pekerjaan," ungkapnya.
Ia melanjutkan, atas kasus itu aparat kepolisian pun sudah mengamankan beberapa barang bukti dan juga tersangka lainnya.
"Untuk sementara kalau kata Polres Indragiri Hulu sudah ada barang bukti yang diamankan dan ada beberapa tersangka 480 (pasal) dan yang terlibat di kasus dia dan saat ini sudah diamankan," tandasnya.
Baca juga : Ditahan 8 Hari Tanpa Status, Supir Ekspedisi Laporkan Polsek Tanjungkarang Barat ke Komnas HAM
Pantauan Kupastuntas.co di Mapolres Lamsel, Arsiman saat ini telah dibawa oleh beberapa orang anggota Polres Indragiri Hulu dengan tangan diborgol dan tertunduk lesu.
Dia langsung dibawa ke Mapolres Indragiri Hulu untuk dilakukan penyidikan lebih-lanjut. (*)
Video KUPAS TV : SATPAM GELAPKAN MOBIL TETANGGA
Berita Lainnya
-
IJTI Lampung Kritik Pelarangan Jurnalis Liput Sertijab Kalapas Kalianda
Sabtu, 01 Februari 2025 -
Oknum Pegawai Lapas Kalianda Larang Media Liput Sertijab Kalapas
Sabtu, 01 Februari 2025 -
Balai Karantina Lampung Tolak Pengiriman 500 Lobster Tanpa Dokumen Lengkap
Sabtu, 01 Februari 2025 -
Dewan Janji Perjuangkan Hak Ratusan Honorer PPPK Paruh Waktu Lampung Selatan Terkatung-katung
Jumat, 31 Januari 2025