• Jumat, 19 April 2024

Ditahan 8 Hari Tanpa Status, Supir Ekspedisi Laporkan Polsek Tanjungkarang Barat ke Komnas HAM

Jumat, 14 Januari 2022 - 16.05 WIB
393

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Sumaindra Nawardi (memegang amplop) saat dimintai keterangan, Bandar Lampung, Jumat (14/1/2022). Foto : Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ditahan 8 hari tanpa status hukum yang jelas, Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung bersama istri menjemput Arsiman seorang supir ekspedisi yang menjadi korban kesewenang-wenangan aparat kepolisian polsek Tanjungkarang Barat.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwad mengatakan telah terjadi kesewenang-wenangan oleh Polsek Tanjung Karang Barat dan penahanan supir expedisi tanpa adanya laporan serta surat perintah penangkapan dan penahanan.

"Telah terjadi dugaan kesewenang-wenangan oleh Polsek Tanjung Karang Barat yang melakukan pengekangan tanpa dasar hukum yang terjadi sejak 4-12 Januari 2022. Padahal dalam Pasal 19 ayat (1) KUHAP penyidik dalam melakukan penangkapan paling lama 1x24 jam dengan membawa Perintah Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup," katanya Jumat (14/1/2022).

BACA JUGA: Tanpa Alasan yang Jelas, Supir Ini Ditahan Tanpa Selama 8 Hari

"Namun dalam hal ini, Arsiman diantarkan seseorang yang diduga anggota Kepolisian Polda Lampung ke Kantor Polsek Tanjung Karang Barat tanpa adanya Laporan Kepolisian atau Aduan, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Penahanan," lanjutnya.

Sumaindra juga menjelaskan selama 8 hari, Arsiman mendapat perlakuan kurang baik dan diperlakukan layaknya tahanan bahkan untuk membeli makan saja tidak diperbolehkan.

"Selama 8 hari, Arsiman sempat menerima perlakuan yang diduga penyiksaan dalam konteks Hak Asasi Manusia. Arsiman tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Karang dan dikunci pada malam harinya layaknya seorang tahanan. Bahkan untuk melakukan buang air kecil saja, Arsiman sempat harus menggunakan botol air mineral karena tidak diijinkan untuk buang air kecil dikamar mandi," terangnya.

"Begitu pula untuk memenuhi nutrisinya dengan makanan, Arsiman tidak diperkenankan untuk membeli makanan diluar dan hanya dapat memesan makanan via aplikasi online bahkan kerap kali Arsiman harus menahan lapar seharian karena tidak diberikan makanan oleh anggota Polsek Tanjung Karang Barat," terangnya.

Sumaindra menjelaskan LBH Bandar Lampung melihat adanya dugaan penyiksaan dalam konteks Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Bahwa dalam Pasal 33 ayat (1) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya. 

Kemudian dalam Pasal 34, Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, dipaksa, dikecualikan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang. 

Sumaindra menjelaskan pihaknya bersama Arsiman melaporkan persolan ini ke Mabes Polri dan Komnas HAM Republik indonesia terkait dengan aksi kesewenang-wenanganan aparat kepolisian Polsek Tanjung karang Barat untuk dapat diperiksa dan di usut secara transparan dan profesional. 

"LBH Bandar Lampung akan terus mengawal persolan ini sampai dengan tuntas mengingat instansi Kepolisian memang sedang mendapatkan perhatian publik terkait dengan kinerja anggotanya," tutupnya. (*)