• Sabtu, 27 April 2024

Soal Sertifikat Tanah, Warga Sumberejo Kemiling Diimbau Laporkan BPN ke Ombudsman Lampung

Kamis, 20 Januari 2022 - 17.40 WIB
1.1k

Ilustrasi Karikatur Kupastuntas.co.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Puluhan warga kelurahan Sumberejo, Kemiling, Bandar Lampung mengeluhkan sertifikat tanah sejak 2017 tak kunjung diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung.

Menanggapi hal itu, Kepala Ombudsman RI perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf menghimbau agar warga tersebut segera melaporkan ke pihaknya agar segera ditindak lanjuti.

Namun sebelumnya, warga yang merasa sertifikatnya belum jadi yang dengan waktu relatif lama dan tidak ada kejelasan, silahkan bertanya ke BPN terlebih dahulu.

Baca juga : Sertifikat Tanah Tak Kunjung Jadi, Warga Kemiling Was-was Dicaplok Mafia Tanah

"Setelah menanyakan pada BPN dan jawabannya tidak sesuai dengan ekspektasi atau kemudian tidak sesuai dengan harapan, maka bisa lapor ke Ombudsman Lampung agar segera kita tindaklanjuti," ujarnya, Kamis (20/1/2022).

Karena warga belum ada yang melaporkan jelasnya, maka pihaknya juga untuk saat belum bisa memberikan komentar lebih jauh, karena belum tahu pasti permasalahannya.

"Apakah ada permasalahan hukum atau belum ada kelengkapan berkas. Tapi kalaupun belum ada kelengkapan berkas administrasinya maka BPN seharusnya juga proaktif untuk kemudian meminta mereka melengkapi sehingga tidak saling menunggu," kata Nur Rakhman.

Karena dalam prinsip pelayanan ada kemudahan dan transparansi. Jangan sampai kata Nur Rakhman, nanti berdalih bahwa syarat administrasinya belum lengkap.

Baca juga : Warga Sumberejo Tuntut BPN Bandar Lampung Keluarkan Sertifikat Tanah

"Karena kalau tidak diinformasikan, warga mengiranya sudah lengkap berkas itu. Maka disini perlu pelayanan yang proaktif jangan sekedar menunggu," tegasnya.

Ia juga meminta BPN, dengan adanya penundaan sertifikat ini perlu dijelaskan pada masyarakat, karena informasi mengenai sertifikat sehingga ada kepastian bagi masyarakat tersebut.

"Jika nantinya ditemukan mal administrasi ya akan kita sampaikan ke atasan yang bersangkutan (BPN), karena memang yang memberikan sanksi itu bukan kita, walaupun itu berada dalam pantauan kita," tandasnya. (*)


Editor :