• Kamis, 28 Maret 2024

Sertifikat Tanah Tak Kunjung Jadi, Warga Kemiling Was-was Dicaplok Mafia Tanah

Kamis, 20 Januari 2022 - 08.26 WIB
1.6k

Ilustrasi Karikatur Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar LampungWarga Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, was-was. Sebab, 35 sertifikat tanah milik warga belum juga diterbitkan BPN selama empat tahun.

Masyarakat Kelurahan Sumberejo sudah berkali-kali mendatangi Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bandar Lampung, mempertanyakan sertifikat tanah mereka.

Namun, belum ada kejelasan kapan sertifikat hak milik (SHM) tanah itu selesai. Padahal, sertifikat itu sudah diajukan sejak tahun 2017.

Indah Hati (49), warga Sumberejo, mengaku sudah berulang kali datang ke BPN Bandar Lampung menanyakan sertifikat tanahnya. Namun, belum ada kepastian.

Ia mengatakan, saat itu pegawai yang ditemui hanya mengatakan sertifikat tinggal menunggu tanda tangan Kepala BPN Bandar Lampung.

“Pembuatan sertifikat tanah yang saya ajukan atas nama suami Gusnadi, dengan luas tanah 80×40 meter. Saya sudah berulang kali ke BPN, informasi yang saya terima berkas tinggal menunggu tanda tangan kepala BPN Bandar Lampung," ungkap Indah, saat ditemui di rumahnya, Rabu (19/1).

Kekhawatiran juga disampaikan warga lainnya, Saonah. Ia takut sertifikat miliknya diambil mafia tanah. Apalagi, kata dia, sertifikat itu sudah diajukan sejak empat tahun lalu.

"Sudah lama mas, bosan juga kami nanyanya. Saat ditanya jawabnya hanya segera terbit. Saya ajukan dua sertifikat untuk lahan serta bangunan kontrakan sejak 2017 lalu. Namun hingga kini tidak jadi-jadi. Kalau lama-lama tidak jadi khawatirnya diambil orang yang punya kekuasaan," ungkap Saonah.

Kepala Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kelurahan Sumberejo, Edi Yanto, menjelaskan pengajuan 35 sertifikat warga itu dilakukan melalui program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017.

Edi mengatakan, dari 500 sertifikat tanah di Kelurahan Sumberejo yang diajukan ke BPN Bandar Lampung, tersisa 35 sertifikat yang belum selesai.

Ia mengaku sudah menyurati BPN sejak 24 Desember 2021. Namun, BPN tidak memberikan kejelasan.

“Kami sudah tidak tahu harus berbuat apa lagi. Semua upaya sudah kami lakukan. Tapi hingga kini 35 sertifikat tanah itu belum juga diterbitkan,” ujarnya.

Saat wartawan mendatangi Kantor BPN Kota Bandar Lampung, pegawai yang berjaga tidak mengizinkan bertemu kepala BPN. Ia beralasan kepala BPN sedang berada di luar dan berkas warga Sumberejo sedang diproses.

"Kami belum lama ada perombakan pegawai, jadi belum tahu di mana berkasnya. Nanti kami segera usahakan dan rapatkan," ucap pegawai ini.

Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Bandar Lampung, Heru, menjelaskan jika ia bertugas di bidang yang kini ditempati terhitung baru, sejak Maret 2021 lalu.

Heru mengatakan, pihaknya baru mencocokkan data yuridis dan fisik dari sertifikat tanah milik warga Sumberejo yang belum jadi tersebut.

"Kendalanya karena ada proses pemberkasan tidak sesuai prosedur antara Pokmas dan pegawai BPN Kota Bandar Lampung yang lama," ungkapnya. (*)

 Artikel ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Kamis, 20 Januari 2022 dengan judul ”Empat Tahun 35 Sertifikat Tanah Nyangkut di BPN”

Berita Lainnya

-->