Sertifikat Tanah Tak Kunjung Jadi, Warga Kemiling Was-was Dicaplok Mafia Tanah
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Warga Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, was-was. Sebab, 35 sertifikat tanah milik warga belum juga diterbitkan BPN selama empat tahun.
Masyarakat Kelurahan
Sumberejo sudah berkali-kali mendatangi Kantor Agraria Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bandar Lampung, mempertanyakan sertifikat tanah
mereka.
Namun, belum ada
kejelasan kapan sertifikat hak milik (SHM) tanah itu selesai. Padahal,
sertifikat itu sudah diajukan sejak tahun 2017.
Indah Hati (49), warga
Sumberejo, mengaku sudah berulang kali datang ke BPN Bandar Lampung menanyakan
sertifikat tanahnya. Namun, belum ada kepastian.
Ia mengatakan, saat
itu pegawai yang ditemui hanya mengatakan sertifikat tinggal menunggu tanda
tangan Kepala BPN Bandar Lampung.
“Pembuatan sertifikat
tanah yang saya ajukan atas nama suami Gusnadi, dengan luas tanah 80×40 meter.
Saya sudah berulang kali ke BPN, informasi yang saya terima berkas tinggal
menunggu tanda tangan kepala BPN Bandar Lampung," ungkap Indah, saat
ditemui di rumahnya, Rabu (19/1).
Kekhawatiran juga disampaikan warga lainnya, Saonah. Ia takut sertifikat miliknya diambil mafia tanah. Apalagi, kata dia, sertifikat itu sudah diajukan sejak empat tahun lalu.
"Sudah lama mas,
bosan juga kami nanyanya. Saat ditanya jawabnya hanya segera terbit. Saya
ajukan dua sertifikat untuk lahan serta bangunan kontrakan sejak 2017 lalu.
Namun hingga kini tidak jadi-jadi. Kalau lama-lama tidak jadi khawatirnya
diambil orang yang punya kekuasaan," ungkap Saonah.
Kepala Kelompok
Masyarakat (Pokmas) Kelurahan Sumberejo, Edi Yanto, menjelaskan pengajuan 35
sertifikat warga itu dilakukan melalui program Percepatan Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017.
Edi mengatakan, dari
500 sertifikat tanah di Kelurahan Sumberejo yang diajukan ke BPN Bandar Lampung,
tersisa 35 sertifikat yang belum selesai.
Ia mengaku sudah
menyurati BPN sejak 24 Desember 2021. Namun, BPN tidak memberikan kejelasan.
“Kami sudah tidak tahu
harus berbuat apa lagi. Semua upaya sudah kami lakukan. Tapi hingga kini 35
sertifikat tanah itu belum juga diterbitkan,” ujarnya.
Saat wartawan
mendatangi Kantor BPN Kota Bandar Lampung, pegawai yang berjaga tidak
mengizinkan bertemu kepala BPN. Ia beralasan kepala BPN sedang berada di luar
dan berkas warga Sumberejo sedang diproses.
"Kami belum lama
ada perombakan pegawai, jadi belum tahu di mana berkasnya. Nanti kami segera
usahakan dan rapatkan," ucap pegawai ini.
Kasi Penetapan Hak dan
Pendaftaran BPN Kota Bandar Lampung, Heru, menjelaskan jika ia bertugas di
bidang yang kini ditempati terhitung baru, sejak Maret 2021 lalu.
Heru mengatakan,
pihaknya baru mencocokkan data yuridis dan fisik dari sertifikat tanah milik
warga Sumberejo yang belum jadi tersebut.
"Kendalanya
karena ada proses pemberkasan tidak sesuai prosedur antara Pokmas dan pegawai
BPN Kota Bandar Lampung yang lama," ungkapnya. (*)
Artikel ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Kamis, 20 Januari 2022 dengan judul ”Empat Tahun 35 Sertifikat Tanah Nyangkut di BPN”
Berita Lainnya
-
Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadan, DPD PDI Perjuangan Lampung Gelar Buka Puasa Bersama
Kamis, 28 Maret 2024 -
Asyik, Bakal Ada Diskon Tarif untuk Pemudik di Tol Trans Sumatera
Kamis, 28 Maret 2024 -
Satgas Pangan Temukan Sejumlah Makanan Kadaluarsa dan Tidak Miliki Izin Edar Saat Sidak Gudang di Bandar Lampung
Kamis, 28 Maret 2024 -
Bea Cukai Gerebek Pabrik Minuman Beralkohol Ilegal di Lampung Tengah, 19 Ribu Botol Diamankan
Kamis, 28 Maret 2024
Berita Lainnya
-
Kamis, 28 Maret 2024
Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadan, DPD PDI Perjuangan Lampung Gelar Buka Puasa Bersama
-
Kamis, 28 Maret 2024
Asyik, Bakal Ada Diskon Tarif untuk Pemudik di Tol Trans Sumatera
-
Kamis, 28 Maret 2024
Satgas Pangan Temukan Sejumlah Makanan Kadaluarsa dan Tidak Miliki Izin Edar Saat Sidak Gudang di Bandar Lampung
-
Kamis, 28 Maret 2024
Bea Cukai Gerebek Pabrik Minuman Beralkohol Ilegal di Lampung Tengah, 19 Ribu Botol Diamankan