• Jumat, 29 Maret 2024

DPRD Lampura Lakukan Hearing Terkait Pemecatan Perangkat Desa Sepihak

Kamis, 20 Januari 2022 - 20.10 WIB
2k

Suasana Hearing Komisi I DPRD Lampura bersama DPMD dan perwakilan perangkat desa Lampura.

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Pasca viralnya pemberitaan terkait pemecatan perangkat desa secara sepihak oleh Kepala Desa terpilih di Lampura yang dianggap tidak sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan.

DPRD Lampura melakukan Hearing bersama Perwakilan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Lampura dan DPMD dengan diterima langsung oleh Ketua Komisi 1 yang membidangi hukum dan pemerintahan bersama anggota dalam Hearing untuk mengetahui permasalahan yang terjadi.

BACA JUGA: Perangkat Desa di Lampura Dipecat Sepihak, PPDI Siap Tempuh Jalur Hukum

"Dalam Hearing ini diminta seluruh pihak saling membuka diri akan permasalahan yang terjadi agar dicapai solusi terbaik kedepannya dan selain PPDI akan di panggil juga pihak APDESI Lampura dimintai keterangan," jelas Rahmat Hartono selaku Ketua Komisi I DPRD Lampura.

Di tempat yang sama, Ketua PPDI Lampura mengapresiasi dukungan Komisi I DPRD Lampura  yang mengatakan bahwa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD)  untuk meminta Bupati menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang lebih spesifik tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.

"Hearing hari ini sangat penting karena Komisi I siap mensupport kami dalam memperjuangkan hak perangkat desa yang diberhentikan dengan cara-cara yang tak sesuai mekanisme dan agenda Hearing kedepan keterangan APDESI dan Forum Camat akan turut dihadirkan dengan agenda Senin mendatang" jelas Erwin Susandi Ketua PPDI Lampura.

Erwin menambahkan walaupun belum terjadi kesepakatan dalam Hearing tersebut namun pihaknya berharap agar apa yang menjadi amanat dari  UU No 06 2014, Permendagri 67 tahun 2017, Perda Lampura No 8 tahun 2016 dan surat Mendagri tahun 2021 dapat ditegakkan.

BACA JUGA: Perangkat Desa Dipecat Sepihak, Kades Gedung Nyapah : Sudah Sesuai Mekanisme

Selain itu Kadis DPMD Lampura, Abdurrahman mengatakan bagi Kepala Desa yang baru harus  mengikuti regulasi yang ada dalam pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa.

Seperti diketahui sebelumnya terdapat sejumlah pengaduan perangkat Desa yang diberhentikan seperti dari Kecamatan Tanjung Raja, Abung Barat, Abung Pekurun, Abung Selatan, Abung Timur, Sungkai Barat dan lainnya dari berbagai desa se Kabupaten Lampura terutama Kepala Desa terpilih bukan dari Petahana. (*)


Editor :

Berita Lainnya

-->