• Kamis, 25 April 2024

Perangkat Desa di Lampura Dipecat Sepihak, PPDI Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 12 Januari 2022 - 19.11 WIB
5.2k

Pengurus PPDI Lampura saat berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten setempat. Foto: Riki/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kekhawatiran Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Lampura akhirnya terjadi, Pasalnya pasca Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di 141 desa se Kabupaten Lampung Utara beberapa Kades terpilih mengganti perangkat desa tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang benar.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua PPDI Lampura, Erwin Susandi, saat menemui Kadis DPMD Lampura dalam rangka koordinasi, bahkan disebutkan beberapa desa yang memiliki Kades baru mengangkat perangkat desa tanpa memberhentikan jabatan perangkat desa sebelumnya.

"Ini juga terjadi di Lampura tanpa adanya pemberhentian perangkat desa sebelumnya, tiba-tiba sudah ada perangkat desa yang baru dan kami akan memperjuangkan hak kami," jelas Erwin, Rabu (12/01/2022).

Ketua PPDI Lampura juga mengatakan sesuai dengan AD/ART mereka untuk anggota yang menjadi korban politik Pilkades dengan beberapa tahapan bahkan ada desa yang telah mengajukan banding.

"Telah kita layangkan surat administrasi, surat banding dan bila tidak ada respon maka akan dilanjutkan ke PTUN karena dianggap melanggar UU No 06 2014, Permendagri 67 tahun 2017, Perda Lampura No 8 tahun 2016 dan surat Mendagri tahun 2021," tegas Ketua PPDI Lampura.

Terkait jumlah pengaduan perangkat Desa yang diberhentikan belum diketahui jumlah pasti namun berbagai laporan terus berdatangan dari desa seperti dari Kecamatan Tanjung Raja, Abung Barat, Abung Pekurun, Abung Selatan, Abung Timur, Sungkai Barat dan lainnya.

Ditempat yang sama Kepala Dinas PMD Lampura melalui Kabid Pemdes, Ismirham Adi Saputra menjelaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus menggunakan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami sarankan Kepala Desa yang baru harus mengikuti regulasi yang ada, karena pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa diatur dalam perundang-undangan," tandas Ismirham. (*)

Video KUPAS TV : RAWAN LAKALANTAS, WARGA METRO TAGIH JANJI WALI KOTA PERBAIKI JALAN BUDI UTOMO