Divonis 3 Tahun Atas Kasus Korupsi, Krissanti Masih Berstatus ASN dan Terima Gaji
Krissanti (rompi oranye) eks bendahara BPBD Kota Balam jadi terdakwa kasus korupsi uang kas dan gaji honorer. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Hingga saat ini Krissanti, mantan bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung masih berstatus ASN.
Hal tersebut disampaikan oleh Inspektur Pemerintah Kota Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri ketika dihubungi Kupastuntas.co, Kamis (20/1/2022).
Diketahui bahwa hari ini, terdakwa Krissanti telah divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Hendro Wicaksono di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandar Lampung.
Krissanti diyakini telah melakukan tindak pidana korupsi atas kas dan gaji honorer di BPBD Kota Bandar Lampung.
Meski telah divonis, Robi mengatakan bahwa pencabutan status ASN Krissanti hanya dapat dilakukan ketika Inspektorat sudah menerima surat keputusan dari pengadilan negeri.
“Kita harus lihat dulu dalam surat keputusan itu pidana korupsi atau pidana umum. Belum lagi kalau ternyata dia ajukan banding,” kata Robi, Kamis (20/1/2022).
BACA JUGA: Korupsi Uang Kas dan Gaji Honorer, Eks Bendahara BPBD Kota Balam Divonis 3 Tahun Penjara
Ia menjelaskan bahwa jika memang dijatuhi tindak pidana korupsi maka sanksinya sangat jelas bahwa akan dicabut status ASN-nya.
“Sedang jika masuk pidana umum berarti harus melewati masa kajian untuk melihat sanksi apa yang pas atas kesalahannya,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan bahwa selama masa penahanan, Krissanti juga masih berstatus ASN sehingga masih mendapat gaji.
“ASN kalau ditahan (penjara) itu biasanya dilakukan pemberhentian sementara,” lanjutnya.
“Kalau berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, iya dia memang masih tetap digaji tapi tidak penuh. Hanya sekitar 50 persen,” tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Blackout Lumpuhkan Sumatera, Sejumlah Wilayah di Lampung Ikut Padam
Jumat, 22 Mei 2026 -
Alumni Sastra Inggris Universitas Teknokrat Berkarier di Perusahaan Asuransi Jepang Terkemuka di Jakarta
Jumat, 22 Mei 2026 -
Melonjak Rp 2.050 per Kg, Singkong Jadi 'Ladang Dolar' Baru Petani Lampung
Jumat, 22 Mei 2026 -
Jelang Idul Adha, KPPU Temukan Harga Enam Komoditas Pangan di Lampung di Atas HET
Jumat, 22 Mei 2026








