Korupsi Uang Kas dan Gaji Honorer, Eks Bendahara BPBD Kota Balam Divonis 3 Tahun Penjara
Suasana sidang Krissanti terdakwa kasus korupsi uang kas dan gaji honorer BPBD Balam di PN Bandar Lampung. Foto: Wulan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung, Krissanti divonis tiga tahun penjara atas penggelapan kas dan gaji honorer.
Dalam vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim Hendro Wicaksono di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandar Lampung, menyatakan bahwa terdakwa Krissanti terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan dikenakan pasal Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta dan subsider 2 bulan serta uang pengganti sebesar Rp 173.962.071,00," katanya saat membacakan putusan, Kamis (20/1/22).
Uang pengganti itu dengan cara dititipkan melalui Bendahara BPBD Kota Bandar Lampung, untuk dikembalikan kepada para pihak yang berhak, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun 9 bulan.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dita Adrian yang menuntut Terdakwa Krissanti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Atas putusan tersebut majelis hakim menanyakan kepada Penasihat hukum terdakwa Krissanti dan JPU apakah menerima putusan tersebut atau akan pikir-pikir.
"Kami akan pikir-pikir yang mulia," kata Penasihat Hukum Krissanti, Nopan Sidharta.
"Pikir-pikir yang mulia," kata JPU Dita Adrian. (*)
Video KUPAS TV : EMBUNG SENILAI 800 JUTA JEBOL, AKSES WARGA TERHAMBAT
Berita Lainnya
-
DPD RI dan PWI Pusat Sepakat Kampanyekan Green Democracy Jelang Hari Pers Nasional 2026
Jumat, 21 November 2025 -
RSUD Ryacudu Lampura dan Batin Mangunang Tanggamus Utang Obat Hingga Rp 4,5 Miliar
Jumat, 21 November 2025 -
RS Urip Sumoharjo Gelar Penyuluhan Kesehatan Bahas Fenomena LGBTQ+ di Kalangan Remaja
Jumat, 21 November 2025 -
Gelar Diskusi, PWI Lampung Soroti Besarnya Pajak Perusahaan Media
Jumat, 21 November 2025









