Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Pesibar Baru Berkenalan 2 Hari Dengan Korban di Medsos
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Pelaku pemerkosaan terhadap remaja di bawah umur di Pesisir Barat ternyata baru berkenalan 2 hari dengan korban melalui Sosial Media. Modusnya di ajak berkenalan lalu merayu korban dan berjanji akan di nikahi.
Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, (18/1/2022). Pelaku bernama Anzardo Saputra (18) warga Pekon Pemancar, Kecamatan Pesisir Utara.
Dilanjutkan, awal nya pelaku mengajak korban bunga (bukan nama sebenarnya) untuk bertemu di pantai Pekon Asahan Way Sindi, Kecamatan Karya Penggawa.
"Pelaku dan korban baru berkenalan sekitar 2 hari melalui media sosial, lalu pelaku langsung mengajak korban ketemuan alasan nya untuk mengobrol santai agar bisa kenal korban lebih jauh," jelas Kompol Zaini, Rabu (19/1/2022).
Pada sela-sela obrolan pelaku mulai menjalankan aksi bejatnya dengan mengiming-imingi akan menikahi korban yang baru dikenal nya 2 hari itu.
"Karena tidak nyaman dengan perbuatan pelaku, korban sontak berontak dan berteriak, karena panik pelaku langsung menyekap mulut korban dan mencekik korban hingga terkujur lemas lalu menyetubuhi korban," tambahnya.
BACA JUGA: Perkosa Anak di Bawah Umur, Warga Karya Penggawa Pesibar Diamankan Polisi
Saat melakukan aksi bejat nya itu pelaku di pergoki oleh masyarakat setempat yang melintas, lalu warga yang melihat kejadian tersebut langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pesisir Utara.
"Atas laporan itu jajaran Polsek Pesisir Utara berkoordinasi dengan unit Satreskrim Polsek Pesisir Tengah langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku di rumah Peratin Way Narta karena pelaku dan korban di amankan dirumah peratin," jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian dalam, Jilbab hitam, sweater abu-abu, dan celana panjang warna cream milik korban.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya saat ini pelaku sudah di tahan di Polsek Pesisir Tengah, dan di jerat dengan pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016, tentang PP pengganti UU No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : WARGA RESAH BANYAK PENCURIAN MOTOR DI BANDAR LAMPUNG
Berita Lainnya
-
Mendaki Gunung Lewati Laut, Perjuangan Distribusi Logistik Pilkada Pesibar di Wilayah Terpencil
Selasa, 26 November 2024 -
Rekreasi Siswa PAUD Berujung Bencana, Dua Bocah Terseret Ombak Pantai Ilahan Pesibar, Satu Meninggal Dunia
Sabtu, 23 November 2024 -
Ardjuno Gelar Dzikir Shalawat dan Kidung Dakwah di Dua Daerah, Arinal: Jantung Anak Saya Bagian dari Krui, Saya Janji Akan Membangun Pesisir Barat
Kamis, 21 November 2024 -
Didukung Tokoh Sai Batin dan Bali, Arinal Djunaidi Targetkan Pesibar Jadi Pusat Perikanan Dunia
Kamis, 21 November 2024