• Selasa, 10 Juni 2025

Polda Lampung Telah Periksa 5 Saksi Terkait Penahanan Sopir di Polsek TKB

Selasa, 18 Januari 2022 - 17.24 WIB
294

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Foto : Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung telah periksa 5 orang saksi terkait perkara penahanan terhadap Arsiman seorang sopir di Polsek Tanjung Karang Barat (TKB) selama 8 hari. 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan jika pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dari pihak yang terlibat secara mendalam terkait kasus tersebut. "Apakah masuk dalam kode etik profesi Polri atau tidak ini yang sedang dikumpulkan," jelasnya.

BACA JUGA: Ditahan 8 Hari Tanpa Status, Supir Ekspedisi Laporkan Polsek Tanjungkarang Barat ke Komnas HAM

Pandra menjelaskan, sedikitnya terdapat lima orang saksi yang telah dimintai keterangan dan saat ini sedang didalami oleh bid propom Polda Lampung. 

"Yang diperiksa, ada lebih dari 5 orang dan itu dari semua yang terlibat, termasuk mantan kapolseknya, Kanit Reskrim, kasi propam termasuk yang melaporkan dan terlapornya juga sudah diperiksa," tandasnya. 

Sebelumnya diketahui, Arsiman Seorang supir di Bandar Lampung dibawa ke Polsek Tanjung Karang Barat pada tanggal 4 Januari 2022 oleh seorang anggota polri yang bertugas d Polda Lampung. 

BACA JUGA: Tanpa Alasan yang Jelas, Sopir di Bandar Lampung Ditahan Selama 8 Hari 

Lalu Arsiman ditahan selama 8 hari sejak tanggal 4 -12 Januari 2022 di di ruang Kanit Polsek Tanjung Karang Barat tanpa alasan yang jelas. Pada tanggal 12 Januari 2022 Arsiman keluar dari Polsek Kedaton dibantu dengan Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung setelah sang istri melaporkan nya ke LBH. 

Informasi dihimpun PT. Sindex Ekspres adalah perusahaan yang bergerak dibidang  jasa pengangkutan atau ekpedisi milik dari seorang pria bernama Budi atau sering panggil Budi Sindex. (*)

Editor :