Hasut dan Larang Ibadah Natal di GPI Tulang Bawang, Pria Ini Jadi Tersangka

Konferensi Pers Polda Lampung.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung menetapkan satu orang bernama Imron atas kasus Persekusi ibadah Natal di Gereja GPI Tulang Bawang, Lampung di Desa Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang pada 25 Desember 2021 lalu.
Kasubdit 1 Kamneg Polda Lampung AKBP Dodon Pryambodo mengatakan jika Imron ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan telah melakukan tindak pidana penghasutan dengan lisan atau tulis supaya di muka menimbulkan rasa kebencian dan bermusuhan antara umat beragama.
Baca juga : Viral di Medsos, Warga Banjar Agung Segel Pembangunan Gereja dan Berhentikan Misa Natal
"Kejadian kronologi sementara ini yang kami dapatkan, bahwa saudara Imron menghasut saudara serta warga sekitar untuk menghentikan kegiatan peribadatan di Gereja GPI pada sore hari dan malam hari, " katanya di Mapolda Lampung, Selasa (18/1).
Kemudian malam hari pada 25 Desember 2021 sekira pukul 21.00 sekelompok orang yang dihasut.oleh tersangka Imron datang ke Gereja GPI untuk melakukan Penghalangan sehingga kegiatan selanjutnya pada Gereja GPI tidak dapat dilakukan.
"Tersangka dan para pelaku Persekusi ini menggunakan persyaratan SKP II Menteri untuk menghentikan kegiatan gereja, dimana SKP II Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006 sifatnya hanya pedoman dalam menjaga kerukunan," jelas Dodon.
Lanjut Dodon, tentunya aksi tersebut tidak dibenarkan dalam Undang-Undang Dasar Pada pasal 28 E dan 29 ayat (2), "Dan perlu diketahui setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kejadian tersebut telah lama berlangsung untuk menghalang-halangi kegiatan ibadah tersebut, mulai dari tahun 2018, dan penghalangan terhadap gereja tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali, dimana pertama kali dilakukan pada 5 Juli 2020 dan dipasang sebuah banner dimana seolah-olah benar perhentian kegiatan ibadat tersebut," ungkapnya.
Setelah Imron ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Dodon pihaknya tela melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi dari berbagai unsur.
"Yakni dari pihak Gereja ada 9 orang, dari pemerintah daerah ada 3 orang, dari pengiriman surat yang dilakukan kepada Bupati Tulang Bawang ada 2 orang dan dari pihak Persekusi ada 8 orang yang kita lakukan periksaan, namun masih akan kita dalami lebih lanjut terkait keterlibatannya sehingga bisa diberi kepastian hukumnya," tuturnya.
Ia menjelaskan jika motor Imron melakukan perbuatan tersebut karena tersangka Imron merasa seolah-olah berwenang terhadap surat Sekda yang ditandatangi langsung oleh Sekda dan pada saat itulah tersangka Imron pernah mengirimkan surat kepada bupati tulang bawang 12 November 2021
"Dan salah atau poin surat tersebut yakni agar menurunkan lambang gereja, disini dikatakan bahwa saudara Imron menekan Bupati agar dapat mengunakan sesuai dengan kesepakatan agar dapat menurunkan lambang gereja dengan wkatu 4x24 jam apabila tidak dilakukan akan mengambil alih perintah tersebut, dan surat ini termasuk barang bukti kita," ungkap Dodon.
Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil diamankan alat bukti berupa tiga buah handphone yang digunakan tersangka Imron untuk menghasut, yang mana berisikan banyak rekaman penghasutan dan mengajak untuk menghentikan kegiatan gereja.
"Bukti surat yang tentunya akan kami periksa dan analisa lali akan kami ajukan atau sudah ditetapkan oleh pengadilan akan kita lakukan tahap 1 secepatnya," katanya.
Dodot mengatakan jika tersangka dikenakan pasal berlapis setelah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Lampung.
"Pasal yang dipersangkakan yakni pada 14 ayat 1 UU1946 dengan ancaman 10 tahun penjara, pasal 160 dengan ancaman 6 tahun, pasal15 huruf a dengan ancaman 5 tahun, pasal 156 dengan ancaman 4 tahun dan pasal 175 dengan ancaman 1 tahun penjara, " tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Reses di Natar, Sudin Ingatkan Bahaya Judi Online dan Maraknya Aksi Begal
Senin, 09 Juni 2025 -
Serap Aspirasi Masyarakat Tanjung Bintang Lampung Selatan, Sudin Ajak Perangi Judi Online dan Pornografi
Senin, 09 Juni 2025 -
Ramai Grup Pasangan Sejenis di Medsos, Sosiolog Ingatkan Peran Keluarga dan Negara
Senin, 09 Juni 2025 -
Tahun Ajaran 2025/2026 Uang Komite Dihapus, MKKS SMA Lampung Siap Taat
Senin, 09 Juni 2025