Polda Lampung Usut Otak Pelaku Penahanan Sopir Ekspedisi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kapolda Lampung, Irjen Hendro Sugiatno memerintahkan anggotanya untuk mengusut siapa dalang atau otak pelaku yang terlibat dan memeriksa bos yang perintahkan Polsek Tanjungkarang Barat untuk menahan sopir ekspedisi Arsiman.
BACA JUGA: Ditahan 8 Hari Tanpa Status, Supir Ekspedisi Laporkan Polsek Tanjungkarang Barat ke Komnas HAM
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pihaknya akan periksa sampai tuntas siapa yang terlibat dan menindak tegas baik itu Kapolsek dan jajaran serta Bos ekspedisi.
"Perintah Kapolda untuk diperiksa tuntas siapa yang terlibat, kita balik jangan hanya polisi yang menyuruh dia ini siapa agar berimbang," katanya, Minggu (16/1/2022).
Pandra menjelaskan saat ini masih mendalami siapa bos yang menyuruh Polsek Tanjungkarang Barat dan belum bisa jelaskan identitasnya. "Nanti kan polisi yang diperiksa bicara siapa-siapa orang-orangnya," ujarnya.
BACA JUGA: Tanpa Alasan yang Jelas, Sopir di Bandar Lampung Ditahan Selama 8 Hari
Pandra juga menambahkan Propam Polda Lampung masih memeriksa Kapolsek Tanjungkarang Barat serta jajaran yang terlibat.
"Apabila ada unsur-unsur yang terpenuhi nanti akan melalui mekanisme internal Polda Lampung melalui sidang disiplin maupun kode etik," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan tindakan Polsek Tanjungkarang Barat menahan seorang sopir Arsiman selama 8 hari sejak tanggal 4 sampai 12 Januari 2022 tanpa alasan berbuntut panjang dan membuat Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar dimutasi ke Pamen Ditsamapta Polda Lampung.
Hal itu tertuang dalam surat telegram Polda Lampung Nomor ST /29/I/KEP/2022. Tertanggal 14 Januari 2022. Ia di gantikan oleh Kompol Sandy Galih Putra yang sebelumnya Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
Caleg Terpilih Maju Pilkada Wajib Mundur
Rabu, 24 April 2024 -
Pagi Ini, Hanan A Rozak Ambil Formulir Penjaringan Bacagub di DPW PAN Lampung
Rabu, 24 April 2024 -
Dosen FMIPA Unila Raih Penghargaan 'Best Oral Presentation' di Korea Selatan
Selasa, 23 April 2024 -
Berbekal Pengalaman Sekda 6 Tahun, Budiman Bakal Terapkan Program Ini di Pringsewu
Selasa, 23 April 2024