• Minggu, 11 Mei 2025

Pengamat Menilai Penahanan Sopir Ekspedisi Tanpa Status Hukum Adalah Melanggar HAM

Minggu, 16 Januari 2022 - 14.17 WIB
223

Arsiman dan istri memintas bantuan Lembaga Hukum demi mencari keadilan atas peristiwa yang menimpa mereka. Foto: Dok Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Budiono, menilai bahwa penahanan sopir ekspedisi Arsiman yang dikurung selama 8 hari di Polsek Tanjungkarang Barat, adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurutnya, hal itu lantaran menahan seorang warga negara yang tidak mempunyai dasar atau status hukum jelas bertentangan dengan prinsip kebebasan yang dilindungi undang-undang .

"Nah ini sudah termasuk melanggar hak asasi manusia, karena perampasan hak seseorang untuk bebas. Artinya ditahan tanpa alasan atau tanpa dasar hukum, ini juga yang kita sesalkan," ujar Budiono, saat dimintai keterangan, Minggu (16/1/2022).

Namun demikian, Ia juga mengapresiasi tindakan tegas dan cepat dari Kapolda Lampung dengan mencopot jabatan oknum polisi dalam hal ini Kapolsek Tanjungkarang Barat.

BACA JUGA: Ditahan 8 Hari Tanpa Status, Supir Ekspedisi Laporkan Polsek Tanjungkarang Barat ke Komnas HAM

 BACA JUGA: Tanpa Alasan yang Jelas, Sopir di Bandar Lampung Ditahan Selama 8 Hari

Terlebih jelasnya, Kapolda dan Kapolri menginginkan program profesionalitas polisi, dan ini dirusak oleh oknum polisi. Walaupun seorang sopir tegasnya, tentu ini tidak boleh dilakukan dengan tidak manusiawi dengan menahan selama 8 hari dan tidak jelas kesalahan dan perbuatan melanggar hukumnya.

"Meski dari segi administrasi bahwa itu sudah cukup setimpal dengan dicopot Kapolsek nya, tapi kita harapkan ada sanksi lainnya. Karena menahan dan merampas hak seseorang walaupun kepolisian tidak boleh tanpa dasar yang kuat," jelasnya.

Sementara kata Budiono, Negara ini punya azas praduga tidak bersalah, sebelum ada putusan pengadilan.

"Maka saya yakin dan pasti pencopotan ini bukan hanya sekedar administrasi. Tapi kalau itu terbukti di Propam, ini bisa saja menyangkut tindak pidana karena melanggar hak asasi seseorang karena melakukan penyekapan pada seorang warga negara," kata dia.

BACA JUGA: Tahan Supir Tanpa Proses Hukum, Kapolsek Tanjungkarang Barat Diperiksa Propam Polda Lampung

Budiono juga menerangkan, sanksi tersebut seharusnya diberikan pada Kapolsek beserta jajarannya. Tapi sanksi yang lebih berat memang pada Kapolsek nya karena dia yang memberikan perintah penahanan, kalau memang terbukti melakukan perintah penahanan.

Terlepas apakah melakukan penahanan ini sepengetahuan Kapolsek atau tidak. Tapi ini sebuah organisasi kepolisian jadi tidak lepas juga tanggungjawab Kapolsek yang menjadi pimpinan.

"Jadi kita mengharapkan pemeriksaan Propam ini bisa benar-benar mengungkap, kenapa alasan dilakukan penahanan dan siapa-siapa yang terlibat didalam proses penahanan ini," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : EMBUNG SENILAI 800 JUTA JEBOL, AKSES WARGA TERHAMBAT