• Rabu, 27 November 2024

KPK Tetapkan Bupati PPU dan 5 Orang Lainnya Sebagai Tersangka Kasus Suap

Jumat, 14 Januari 2022 - 10.53 WIB
204

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Rabu (12/1/2022) malam. Salah satu yang terjaring adalah Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud.

Setelah melakukan penyelidikan, KPK menetapkan Abdul Gafur sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

"KPK menemukan adanya bukti permulaan cukup sehingga KPK meningkatkan ke tahap penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022) malam.

Baca juga : KPK OTT Bupati Penajam Paser Utara Kaltim

Baca juga : KPK Amankan 11 Orang saat OTT di Penajam Paser Utara

Baca juga : Terjaring OTT KPK, Bupati Penajam Paser Utara Miliki Harta Rp 36,7 Miliar

Dikutib dari arahkata.com, dari ke-11 orang itu, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah:

Sebagai pemberi:

AZ (Achmad Zuhdi alias Yudi) Swasta

Sebagai penerima:

  1. AGM (Abdul Gafur Mas'ud) Bupati Penajam Paser Utara 2018-2023 (PPU)
  2. MI (Mulyadi) Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara
  3. EH (Edi Hasmoro) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara;
  4. JM (Jusman) Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara;
  5. NAB (Nur Afifah Balqis) Swasta / Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Untuk tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka penerima dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)


Video KUPAS TV : DIDUGA KORUPSI DANA 55 MILIAR, STATUS KONI JADI PENYIDIKAN UMUM