Terjaring OTT KPK, Bupati Penajam Paser Utara Miliki Harta Rp 36,7 Miliar

Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Jakarta - KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud, terkait dugaan kasus suap Gratifikasi.
"Benar KPK kemarin tanggal 12 Januari 2022 melakukan giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Penajam Paser Utara atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat dimintai konfirmasi, Kamis (13/1/2022).
Ghufron belum menjelaskan suap itu terkait apa. Dia menyebut saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami masih melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam untuk memperjelas duduk perkaranya," ucapnya.
Baca juga : KPK OTT Bupati Penajam Paser Utara Kaltim
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud tercatat punya harta Rp36,7 miliar.
Dikutip dari detik.com, Abdul Gafur tercatat melaporkan hartanya pada 26 Februari 2021. Laporan itu berisi daftar harta Abdul Gafur pada 2020.
Abdul Gafur tercatat punya 10 bidang tanah dan bangunan di Balik Papan hingga Jakarta. Total nilai tanah dan bangunan Abdul Gafur berjumlah Rp 34.295.376.075 (Rp 34 miliar).
Dia juga tercatat memiliki empat unit alat transportasi seharga total Rp 509.000.000. Selain itu, Abdul Gafur melaporkan dirinya memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 1.375.000.000 (Rp 1,3 miliar) serta kas dan setara kas Rp 546.000.000. Dia tercatat tidak memiliki utang.
Saat ini para pihak yang diamankan dalam OTT ini masih berstatus sebagai terperiksa. KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak tersebut. (*)
Video KUPAS TV : MOTOR GOJEK ONLINE DICURI DI SEBUAH MASJID
Berita Lainnya
-
BPOM RI Tarik 16 Produk Kosmetik Berbahaya Picu Kanker, Ini Daftarnya
Selasa, 22 April 2025 -
Korupsi Jalan Tol Terpeka dan Rugikan Negara Rp 66 Miliar, 2 Pejabat PT Waskita Karya Jadi Tersangka
Senin, 21 April 2025 -
Empat Tahun Berlalu dan Tiga Kajati Berganti, Kasus Dana Hibah KONI Lampung Masih Mandeg
Minggu, 20 April 2025 -
Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji Sampai 25 April 2025
Kamis, 17 April 2025