Kejati Lampung Bentuk Satgas Mafia Pupuk

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan membentuk satuan tugas (Satgas) mafia pupuk, untuk melakukan identifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan praktik curang dalam distribusi pupuk subsidi.
Kepala Kejati Lampung, Heffinur, mengatakan pembentukan Satgas mafia pupuk merupakan tindak lanjut atas perintah dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Apalagi, Provinsi Lampung merupakan daerah lumbung pangan.
"Satgas mafia pupuk ini baru saja disampaikan oleh Jaksa Agung. Karena Lampung adalah lumbung pertanian, sehingga pasti pupuk bermasalah. Disini kita akan cari siapa saja oknum-oknum yang curang dalam menyalurkan pupuk bersubsidi," kata Heffinur, Kamis (13/1/2022).
Heffinur menjelaskan, Satgas mafia pupuk ini nantinya bertugas melakukan identifikasi terhadap pihak-pihak yang melakukan praktik curang dalam distribusi pupuk subsidi.
"Saya sudah mencium masalah pupuk ini, maka segera kita bentuk Satgas mafia pupuk. Nanti akan disampaikan jika sudah lengkap. Saat ini ada beberapa daerah yang kita duga terjadi kecurangan dalam penyaluran pupuk subsidi," tegas Heffinur.
Baca juga : Naik 35.821 Ton, Lampung Terima Pupuk Subsidi Terbesar Kelima Luar Jawa
Selain itu lanjut Heffinur, pihaknya juga sudah membentuk Satgas mafia tanah dan Satgas mafia pelabuhan yang sudah memiliki surat keputusan (SK).
"Untuk Satgas mafia tanah dan mafia pelabuhan diketuai oleh pak Kasi Pidum. Mengapa saya sampaikan, karena kasus-kasus tanah ini sudah masuk dalam ranah Pidum," tandasnya.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, Kusnardi menyambut baik rencana pembentukan Satgas mafia pupuk yang diinisiasi oleh Kejati Lampung.
"Kami menyambut baik jika memang Kejati akan membentuk Satgas mafia pupuk. Karena semua harus saling bersinergi untuk memberantas mafia pupuk yang ada di Lampung," kata Kusnardi, Kamis (13/1).
Ia mengungkapkan, Kejaksaan Tinggi Lampung sebetulnya telah dimasukkan ke dalam Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), untuk membantu pemerintah daerah menumpas peredaran pupuk palsu di Lampung.
"Kejaksaan Tinggi juga masuk kedalam KP3. Sebetulnya sama saja fungsinya. Kita kan saling koordinasi juga. Kalau mereka ada Satgas tersendiri tentunya itu sangat membantu," ujar Kusnardi.
Untuk diketahui, pada 19 Oktober 2021 lalu, jajaran Polsek Natar Lampung Selatan (Lamsel) menggerebek gudang pembuatan pupuk oplosan di Desa Candimas, Kecamatan Natar. Seorang pelaku pemilik gudang, SU diamankan.
Saat itu, Kapolsek Natar, Kompol Gigih Andri Putranto, menjelaskan pihaknya mengamankan ratusan karung pupuk oplosan yang siap edar. Diantaranya, pupuk hasil oplosan merek Merokempo 26 sak, pupuk Mahkota Mop 81 sak, pupuk KCL Daun Sawit 55 sak, pupuk KCL Sasco 7 sak, dan pupuk Kebo Mas 6 sak.
Polisi juga mengamankan kapur kaptan 30 sak, garam 47 sak, karung baru kosong merek Daun Sawit 80 lembar, karung kosong baru merek KCL Sasco 50 lembar, alat jahit karung 1 unit, cangkul 3 buah, sekop 3 buah, alat tumbuk 2 unit dan alat ayak 1 buah. (*)
Artikel ini sudah terbit di SKH Kupas Tuntas Edisi Cetak, Jumat (14/1/2022) dengan judul 'Kejati Bentuk Satgas Mafia Pupuk'
Video KUPAS TV : PROTES PENGAMBILAN TIKET DI PANTAI SEBALANG
Berita Lainnya
-
UBL Berikan Beasiswa Untuk Pemuda Pemudi Palestina, Wujud Nyata Komitmen Kemanusiaan dan Pendidikan Global
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Operasi Pekat Krakatau 2025, Polda Lampung Ungkap 166 Kasus dalam Sepekan
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Puluhan Pabrik Mulai Ikuti Instruksi Gubernur Lampung Beli Singkong Rp1.350, Berikut Daftarnya
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Rampas Perhiasan Emas Teman Sendiri, Pria Warga Way Kandis Ditangkap Polisi
Sabtu, 10 Mei 2025