• Jumat, 29 Maret 2024

Naik 35.821 Ton, Lampung Terima Pupuk Subsidi Terbesar Kelima Luar Jawa

Kamis, 13 Januari 2022 - 08.01 WIB
620

Foto: Angga/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Alokasi pupuk bersubsidi untuk Provinsi Lampung naik sebanyak 35.821 ton di tahun 2022. Kenaikan ini menjadikan Lampung sebagai penerima pupuk subsidi terbesar kelima di luar Pulau Jawa.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, Kusnardi, mengatakan alokasi pupuk subsidi untuk Lampung tahun 2022 sebanyak 579.528 ton, naik 35.821 ton dibandingkan tahun 2021 sebanyak 543.707 ton.

Alokasi pupuk subsidi itu diperuntukkan kepada 806.809 petani, atau naik 50.488 petani, dibandingkan tahun 2021 sebanyak 756.321 orang.

Kusnardi menjelaskan, alokasi pupuk terbanyak untuk Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) dengan 122.183 ton, disusul Lampung Timur (Lamtim) 116.605 ton, dan Lampung Selatan (Lamsel) sebanyak 61.652 ton (lengkap lihat tabel).

"Dengan jumlah tersebut, Lampung mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi terbesar kelima di luar pulau Jawa setelah Provinsi Sumatera Selatan. Kami sudah bertemu dengan distributor agar mereka komitmen mencukupi kebutuhan pupuk subsidi di Lampung," kata Kusnardi, Rabu (12/1/2022).

Ia menjelaskan, alokasi pupuk bersubsidi terbagi menjadi enam jenis, yakni pupuk Urea 285.405 ton, SP-36 40.328 ton, ZA 21.434 ton, NPK 178.036 ton, Organik 25.470 ton dan Organik Cair 28.855 ton.

Ia menerangkan, alokasi pupuk subsidi dibagi berdasarkan luas lahan pertanian, agar terjadi pemerataan dalam penyalurannya.

Penyalurannya juga berdasarkan usulan melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Elektronik atau e-RDKK yang diajukan masing-masing daerah.

Kusnardi mengimbau, pemerintah daerah kabupaten/kota segera membentuk Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), untuk mengawasi peredaran pupuk dan pestisida palsu yang masih terjadi di pasaran.

"Kami mengimbau agar kawan-kawan di kabupaten/kota membentuk Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3). Jika sudah terbentuk bisa mengajukan dananya di APBD masing-masing, agar ada pengawasan di daerahnya," kata Kusnardi.

Ia menjelaskan pembentukan KP3 mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 142/Kpts/OT.050/2/2016 tentang Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Pusat. Serta Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Kusnardi menjelaskan, anggota KP3 berasal dari Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan dan Kepolisian. KP3 bertugas melakukan pengawasan mulai dari pendistribusian hingga penggunaan pupuk dan pestisida yang dilakukan oleh para petani.

"Misal pupuk subsidi yang diajukan untuk padi digunakannya untuk jagung atau perkebunan atau malah dijual lagi, itu tidak boleh. Sehingga diperlukan pengawasan lebih ketat di lapangan," tegasnya.

Pengawasan yang dilakukan oleh KP3 dapat dilakukan secara langsung dan tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu, dengan cara pengawasan di tingkat pengadaan, penggunaan dan peredaran. Sedangkan pengawasan tidak langsung dilakukan berdasarkan laporan produsen, distributor atau yang diterima dari petani dan masyarakat pengguna pupuk.

“Adapun tahapan pengawasan langsung dapat dilakukan di tingkat produsen, distributor, gudang, kios atau pun langsung ke petani. Jika dari hasil pengawasan ditemukan ketidak-sesuaian maka dapat dilaporkan ke KP3 pusat, untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut dan meminta keterangan kepada perusahaan pupuk yang melakukan kesalahan tersebut,” paparnya.

Ia melanjutkan, tim KP3 pusat akan mengeluarkan surat peringatan kepada produsen pupuk yang melanggar. Surat peringatan tersebut hanya berlaku satu bulan.

“Apabila dalam waktu satu bulan masih melakukan pelanggaran, maka nomor pendaftaran perusahaan pupuk tersebut akan dicabut melalui Rapat Komisi Pengawasan Pupuk,” tandasnya.

Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Sahlan Syukur, mengatakan bertambahnya petani penerima pupuk bersubsidi di Lampung, salah satunya dipengaruhi dampak pandemi Covid-19.

"Seperti kita tahu, dampak pandemi Covid-19 masih terasa. Tidak heran kalau jumlah petani penerima pupuk bersubsidi mengalami peningkatan. Karena memang mereka terdampak, sehingga mengajukan diri untuk menerima bantuan pupuk dari pemerintah," kata dia.

Ia berharap, penyaluran pupuk bersubsidi dapat tepas sasaran sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan, sehingga dapat mendukung peningkatan produktivitas padi di Lampung.

"Lampung yang dikenal sebagai lumbung pangan nasional harus tetap menjaga itu. Karena banyak daerah yang kita cukupi kebutuhan berasnya," ujar Sahlan, Rabu (12/1).

Ia mengingatkan, pemerintah daerah bersama distributor tetap menjaga keberadaan pupuk non subsidi. Sehingga pada saat musim tanam tidak lagi ditemukan petani yang mengeluh tidak mendapatkan pupuk.

Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Provinsi Lampung mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat yang menambah alokasi pupuk subsidi Lampung.

Ketua DPD HKTI Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengatakan penambahan pupuk subsidi itu bisa menjadi solusi mengatasi kelangkaan pupuk yang selama ini kerap dikeluhkan petani di Lampung.

“Semoga tambahan alokasi pupuk subsidi ini dapat mengobati kesulitan petani yang selalu mengeluhkan kekurangan pupuk subsidi saat musim tanam,”ungkap Rahmat.

Rahmat menambahkan, penambahan pupuk ini bisa meningkatkan produksi padi di Lampung.

“Petani sangat bergantung kepada pupuk. Kalau ada bantuan seperti ini, petani pun bisa meningkatkan produksinya,” ucapnya.

Ia mengingatkan, sistem pengawasan distribusi pupuk subsidi harus dilakukan secara ketat. Sebab, sudah ada sistem pengawasan secara otomatis.

“Sehingga tidak perlu khawatir lagi dengan adanya penyelewengan pupuk di tingkat petani,” tegasnya. (*)

Artikel ini sudah terbit di SKH Kupas Tuntas Edisi Cetak, Kamis (13/1/2022) dengan judul 'Lampung Terima Pupuk Subsidi Terbesar Kelima Luar Jawa


Video KUPAS TV : PROTES PENGAMBILAN TIKET DI PANTAI SEBALANG

Berita Lainnya

-->