Ratusan Anggota TKBM Pelabuhan Panjang Lakukan Aksi Demo, Ini Respon Pemkot Bandar Lampung
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandar Lampung, Girendra saat dimintai keterangan. Foto : Rohmah/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terkait demo yang dilakukan oleh TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) Pelabuhan Panjang di kantor pemkot, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandar Lampung, Girendra mengatakan bahwa pemerintah kota hanya bisa mendorong anggota TKBM untuk menggelar RAT (Rapat Anggota Tahunan) secepatnya.
Sebelumnya, anggota Koperasi TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) Pelabuhan Panjang melakukan unjuk rasa untuk meminta pemkot agar segera mengesahkan RALB (Rapat Anggota Luar Biasa) yang berisi pemberhentian ketua pengurus koperasi Agus Sujatma.
Baca juga : Ratusan Anggota TKBM Pelabuhan Panjang Unjuk Rasa Tuntut Pengesahan RALB
“Kesepakatan atau hasil rapat antara kami yaitu pemerintah kota dan TKBM yang tadi melakukan unjuk rasa, yaitu kami meminta mereka untuk segera melaksanakan RAT di Februari sekaligus dengan audit,” kata Girendra usai rapatnya bersama pihak TKBM di kantor Dinkop UMKM, Rabu (12/1/2022).
Percepatan RAT ini dapat dilakukan, lanjutnya dengan alasan bahwa ada tuntutan dari para buruh yang merupakan anggota koperasi.
“Dengan adanya RAT dipercepat inilah, solusi pada permasalahan ini dapat dihasilkan,” ungkapnya.
Girendra mengatakan bahwa TKBM menuntut hasil RALB di legalkan, tapi dinkop UMKM tidak memiliki kuasa untuk melegalkannya.
“Waktu ada verifikasi yang kami lakukan itu satu syarat dari RALB itu tidak ada satupun yang memenuhi,” jelasnya.
Oleh karenanya, pemkot menyarankan anggota untuk mengikuti RAT saja. Pasalnya 50 persen anggota jika meminta pergantian pengurus pada RAT itu bisa berjalan.
Baca juga : Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Sebut Buruh yang Demo Ditunggangi Oknum
“Sekarang kan mereka tidak bisa, sehingga seolah-olah mereka memaksakan kehendak. Sedangkan kita sebagai pembina tidak bisa seperti itu,”imbuhnya.
“RAT hanya bisa dipercepat dan dilaksanakan oleh buruh. Makanya meteka harus mempersiapkan itu secepat mungkin paling lambat Maret,” lanjutnya.
Kemudian, Penasihat Hukum TKBM, Yulianto mengatakan bahwa menurut UU Nomor 17 Tahun 2012, kepemimpinan Agus Sujatma tidak sah karena Agus Sujatma adalah mantan narapidana.
“Saat RAT itu terjadi, itu tidak mungkin karena ada dua kelompok sosial yang berseberangan, Kepala Dinas ingin menjadikan satu, dan ingin membuat chaosnya Bandar Lampung,” katanya. (*)
Berita Lainnya
-
Transaksi Melonjak Tajam Hingga Enam Kali Lipat, SPKLU PLN di Lampung Jadi Andalan Pengguna EV Saat Nataru 2025/2026
Kamis, 25 Desember 2025 -
RS Urip Sumoharjo Dukung HUT ke-130 BRI Lewat Layanan Mini Medical Check Up
Kamis, 25 Desember 2025 -
Libur Akhir Tahun, Penumpang KAI Melonjak Sentuh 29.794 Orang
Kamis, 25 Desember 2025 -
ASDP Pastikan Penyeberangan Bakauheni–Merak Aman Meski BMKG Prediksi Gelombang 2,5 Meter
Kamis, 25 Desember 2025









