Pemprov Lampung Ingatkan Kepala Daerah Tetap Jujur
Keterangan foto : Asisten Bidang Pemerintah dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan, saat dimintai keterangan di lingkungan kantor Gubernur Lampung, Kamis (6/1/2022). Foto : Doc/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, terus mengingatkan setiap kepala daerah dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bekerja secara profesional dan taat terhadap aturan.
Hal tersebut menyusul ditangkapnya Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada, Rabu (5/1/2022) kemarin.
"Sudah seyogyanya dalam bekerja kita taat mengikuti aturan, mengikuti mekanisme yang sudah ditentukan, jangan pernah mencoba untuk bermain-main," kata Asisten Bidang Pemerintah dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan, saat dimintai keterangan di lingkungan kantor Gubernur Lampung, Kamis (6/1/2022).
Baca juga : OTT Walikota Bekasi dan Pihak Swasta, KPK Sita Sejumlah Uang
Ia melanjutkan, setiap kepala daerah harus bekerja secara profesional dan kualitas pekerjaan di lapangan terus ditingkatkan.
"Kualitas pekerjaan harus dijadikan prioritas karena disitu yang kan menjadi peluang. Ketika pekerjaan tidak memenuhi syarat, maka itu yang akan dijadikan peluang untuk diperiksa," ungkapnya.
Menurutnya setiap kali ada pertemuan dengan kepala daerah, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi selalu mengingatkan agar semua dapat bekerja secara profesional dan mengutamakan kejujuran.
"Setiap kali ada pertemuan pak Gubernur selalu mengingatkan. Prosedur harus dilakukan sesuai dengan aturan," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : ATURAN BARU NAIK KERETA
Berita Lainnya
-
Jelang Ibadah Misa Natal, Empat Gereja di Bandar Lampung Disterilisasi
Rabu, 24 Desember 2025 -
Dinkes Bandar Lampung Siagakan Tenaga Medis di 8 Posko Nataru 2025–2026
Rabu, 24 Desember 2025 -
Eva Dwiana Nahkodai KONI Bandar Lampung, Siap Dongkrak Prestasi Atlet
Rabu, 24 Desember 2025 -
Pemprov Lampung Terapkan WFA dan WFH Akhir Tahun, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Rabu, 24 Desember 2025









