Terjaring OTT KPK, Walikota Bekasi Pepen Miliki Kekayaan Rp 6,38 Miliar
Kupastuntas.co, Jakarta - Terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/1/2022) pukul 14.00 WIB, Walikota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen memiliki kekayaan Rp6,38 miliar.
Kekayaan walikota Pepen tersebut sebagian tercatat berupa 39 bidang tanah.
Dikutip dari detik.com, dari LHKPN yang diserahkan Pepen ke KPK, Rabu (5/1/2022), Pepen tercatat terakhir kali melaporkan hartanya pada 18 Februari 2021, yakni berisi harta kekayaan pada 2020.
Baca juga : OTT Walikota Bekasi dan Pihak Swasta, KPK Sita Sejumlah Uang
Dalam LHKPN tersebut, Pepen tercatat memiliki 39 bidang tanah dan bangunan senilai Rp6.346.002.000 (Rp6,34 miliar). Tanah dan bangunannya tersebar di Kota Bekasi, Kota Bogor hingga Subang.
Seluruh tanah dan bangunan itu dilaporkan sebagai hasil sendiri. Salah satu tanahnya di Kota Bekasi memiliki luas 11.710 meter persegi dengan harga Rp316 juta.
Pepen juga tercatat memiliki empat unit kendaraan senilai Rp810 juta, juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp170 juta.
Pepen juga melaporkan dirinya memiliki kas-setara kas Rp610 juta. Selain itu, dia tercatat memiliki utang Rp1,5 miliar sehingga total harta kekayaannya Rp6.383.717.647 (Rp6,38 miliar)
Saat ini KPK belum menjelaskan apa kasus yang membuat Pepen terjaring OTT.
"Betul ada tangkap tangan di Bekasi, kita masih bekerja," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, saat memberikan keterangan.
Pepen dan sejumlah pihak lainnya kini berstatus sebagai terperiksa. KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak tersebut.
"Walikota Bekasi dan beberapa orang yang terkait sedang dilakukan pemeriksaan," ucap Firli . (*)
Video KUPAS TV : ATURAN BARU NAIK KERETA
Berita Lainnya
-
Pemerintah Pertimbangkan Lantik Duluan Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
Jumat, 10 Januari 2025 -
Peneliti BRIN Prediksi Bulan Puasa Mulai 1 Maret 2025
Kamis, 09 Januari 2025 -
Pemerintah Resmi Tetapkan Ongkos Haji Tahun 2025, Jemaah Bayar 55,4 Juta
Selasa, 07 Januari 2025 -
Damri dan PT KAI Sebut Tiket Transportasi Tidak Kena PPN 12 Persen
Senin, 23 Desember 2024