• Selasa, 06 Mei 2025

Capai 459 Kasus, Pemprov Lampung Ajak Semua Pihak Aktif Hapus Kekerasan Perempuan-Anak

Kamis, 30 Desember 2021 - 15.26 WIB
156

Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim (Nunik), saat sambutan hari jadi ke-1 Rumah Perempuan dan Anak (RPA) di gedung Pusiban Pemprov Lampung, Kamis (30/12/2021). Foto: Sri/kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Selama 2021 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lampung mencapai 459 kasus. Hal ini lebih tinggi dari kasus begal atau pencurian.

Oleh karenanya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengajak semua pihak dapat bergerak untuk menghentikan atau menghapus kekerasan tersebut.

Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim (Nunik) mengatakan, berdasarkan data kepolisian yang membuat miris adalah angka kekerasan perempuan dan anak tertinggi mengalahkan angka begal atau pencurian yakni di angka 355 kasus, sementara kekerasan anak dan perempuan 459 selama 2021.

"Untuk semua pihak mari kita bersama-sama untuk bergerak melakukan penyadaran segala apa yang bisa untuk menghentikan terhadap kekerasan itu," ujar Nunik, saat sambutan hari jadi ke-1 Rumah Perempuan dan Anak (RPA) di gedung Pusiban Pemprov Lampung, Kamis (30/12/2021).

Baca juga : Sepanjang 2021 Polda Lampung Berhasil Tekan Kasus Begal Hingga Penganiayaan

Lanjutnya, pada 2020 juga begitu lebih tinggi, dimana begal 476 kasus, sedangkan kekerasan perempuan dan anak mencapai 563 kasus.

"Meskipun kita juga sudah tahu dari tahun ke tahun ada kasus, tapi dimasa pandemi ini justru meningkat grafik nya di dua tahun ini," jelasnya.

Ia mengaku, walaupun Lampung telah mendapatkan penghargaan Kota Layak Anak (KLA) di beberapa kabupaten/kotanya beberapa waktu lalu. 

"Akan tetapi saya kira bukan penghargaan KLA nya, namun yang paling esensi adalah perwujudan dari perlindungan perempuan dan anak. Pemerintah sesuai porsinya, tapi bisa sukses kalau seluruh lapisan masyarakat serta pihak lainnya bergerak bersama," ungkap Nunik.

Oleh karena itu, semua pihak juga dapat mendorong agar DPR RI dan pemerintah pusat dapat segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

"Semoga dengan bersama seluruh yang peduli terhadap keselamatan perempuan dan anak, nantinya TPKS ini segera disahkan di pusat. Kita bukan hanya berdoa mohon maaf, karena hari ini enggak cukup hanya berdoa namun betul-betul bergerak bersama agar kita bisa menyelamatkan perempuan dan anak," katanya.

Sementara, Ketua Bapemperda DPRD Lampung, Jauharoh Haddad menyampaikan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lampung cukup memprihatinkan, oleh karenanya pihaknya juga mendesak supaya DPR RI untuk menyatukan pendapat agar segera disahkan RUU TPKS ini.

"Kita semua perempuan di Lampung harus bersatu dalam rangka untuk kita menurunkan angka kekerasan tersebut. Tapi sebelumnya kita sudah punya juga Perda tentang penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak," tutur Jauharoh.

"Setelah RUU TPKS ini disahkan, tentunya kita di Lampung harus menyambut juga dengan juga menginisiasi mengusulkan Perda yang serupa," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : PEMPROV LAMPUNG SIAPKAN DUA PELABUHAN LOGISTIK DI MESUJI