• Sabtu, 03 Mei 2025

Tiga Terdakwa Pengeroyok Nakes Puskesmas Kedaton Divonis Satu Bulan Penjara

Selasa, 28 Desember 2021 - 12.41 WIB
178

Ketiga terdakwa saat menjalani Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjung Karang, Selasa (28/12/2021). Foto: Wulan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjung Karang memvonis tiga terdakwa atas kasus pengeroyokan terhadap Rendi Kurniawan (26) Tenaga kesehatan (Nakes) yang bertugas di Puskesmas Kedaton, Bandar Lampung satu bulan penjara.

Majelis Hakim Fitri Ramadhan mengatakan bahwa ketiga terdakwa yakni Awang Helmi (44), Novan Putra Abdillah (32), dan Didit Maulana (31), terbukti melanggar pasal 170 ayat (2) KUHP, 

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan tidak pidana, Menjatuhkan pidana masih-masing selama atu bulan penjara," kata Majelis Hakim, saat membacakan putusan, Selasa (28/12/2021).

Baca juga : Tiga Terdakwa Pengeroyok Nakes Puskesmas Kedaton Dituntut Dua Bulan Penjara

Sebelumnya, Pada Selasa (30/11/2021) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini menuntut ketiga terdakwa masing-masing dua bulan kurungan penjara dikurangi masa tahanan.

Atas putusan tersebut majelis hakim menanyakan kepada Penasihat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum apakah pihaknya menerima putusan tersebut atau pikir-pikir.

"Kami dari Penasihat hukum memutuskan untuk pikir-pikir," kata Bey Sujarwo.

"Kami juga pikir-pikir yang mulia," kata JPU Eka.

Baca juga : Tiga Terdakwa Pengeroyok Nakes Puskesmas Kedaton Jalani Sidang Dakwaan Perdana

Sujarwo selaku penasehat hukum mengaku perlu melakukan pertimbangan terhadap putusan tersebut. Pasalnya pihaknya berfikir bahwa saat kejadian merupakan situasi yang sangat genting atau situasi darurat.

"Sehingga kami perlu berpikir atas keputusan dari Majelis Hakim, yakni pidana selama 1 bulan, untuk dakwaan alternatif yakni pada pasal170 KUHP," terangnya. (*)


Video KUPAS TV : BUANG SAMPAH SEMBARANGAN, ENAM WARGA METRO DIDENDA 150 RIBU